AMBON, Siwalimanews – Badan Pembentukan Peraturan Daerah tengah merampungkan ranperda inisiatif DPRD guna ditetapkan menjadi perda.

Ranperda inisiatif yang tengah menjadi fokus pembahasan DPRD untuk dirampungkan yakni, Ranperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanela kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (5/12) mengungkapkan, ketiga ranperda inisiatif tersebut telah selesai dilakukan sosialisasi dan dilanjutkan dengan tahapan harmonisasi.

DPRD juga telah mengundang sejumlah unsur terkait, guna melakukan harmonisasi terhadap ranperda inisiatif DPRD tersebut.

“Soal ranperda inisiatif DPRD yang dibahas oleh Bapemperda hasil sosialisasinya sudah clear dan segera dirampungkan,” ucap Sarimanela.

Baca Juga: Pemkab Malteng Luncurkan Program Dompet Siyafa

Menurutnya, ranperda tersebut belum ditetapkan karena menunggu hasil fasilitasi cukup lama, termasuk minta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Kendati begitu, DPRD akan berusaha agar sebelum berakhir tahun 2023 ini, ranperda usul inisiatif DPRD dapat rampung dan segera ditetapkan untuk menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah.

“Seluruh kriteria ranperda itu telah sesuai dan nantinya kita bisa melakukan pengesahan untuk diundangkan secepatnya,” jelas Sarimanela.(S-20)