Sarimanela Ingatkan Dishub Awasi Ketat Tarif Angkot
AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon Edison Sarimanela, mengingatkan Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk mengawasi secara ketat pemberlakuan tarif angkutan kota.
Peringatan ini disampaikan Sarimanela kepada Siwalimanews, Senin (13/9), merespon sepekan pemberlakuan kebijakan tarif angkot baru yang dikeluhkan warga kota.
“Ini kan sudah seminggu pemberlakuan kebijakan menaikkan tarif angkot, maka dinas teknis harus mengawasi secara ketat, sebab banyak warga yang protes, sopir angkot menaikan tarif sesuka hati mereka,” tandas Sarimanela kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (13/9).
Bahkan kata Sarimanela, ada angkot yang tidak mematuhi trayek dengan baik, artinya masih ada angkot yang menurunkan penumpang, bukan pada terminal, tetapi tarif yang diambil sesuai dengan SK Walikota.
Hal ini yang mestinya menjadi perhatian serius dan diawasi secara ketat agar masyarakat tidak dirugikan dengan tingkah laku sopir angkot. Tak hanya itu, jika dilihat dari besaran tarif yang dikeluarkan, maka bisa saja menimbulkan polemik antara sopir dan warga hanya karena uang kembalian.
Baca Juga: Kapolda dan Danlantamal Bahas Percepatan Vaksinasi“Disuhub harus dapat pastikan tarif angkot yang telah diberlakukan tanggal 7 September lalu dipatuhi oleh sopir angkot agar mereka tidak menaikan tarif secara sepihak lagi,” ucapnya.
Selain itu, ketersediaan uang recehan harus juga diperhatikan oleh para sopir dan bukan oleh masyarakat selaku penumpang, sebab jika sopir tidak menyediakan uang recehan untuk kembalian, maka justru masyarakat selaku pengguna jasa yang dirugikan.
Masyarakat, kata Sarimanela harus diberikan sarana untuk melakukan pelaporan jika ternyata ada pelanggaran yang dilakukan oleh sopir, artinya Dishub jangan hanya minta masyarakat untuk melaporkan, tetapi tidak ada sarana untuk melaporkan.
“Kalau minta masyarakat untuk lapor, maka harus ada sarana untuk lapor seperti telepon atau WhatsApp, ini kan percuma,” tegas Sarimanela. (S-50)
Tinggalkan Balasan