AMBON, Siwalimanews –Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette menegaskan pelaksanaan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 90 tahun 2021 tidak akan diberlakukan di kota ini.

“Di Ambon tidak ada perjalanan sejauh itukan. Aturan itukan diatas 250 KM perjalanan. Terkecuali lintas seram. Dan itu tanya di provinsi, “ ungkap Sapullete, ketika dikonfirmasi Siwalima di pelataran gedung Balaikota pada, Selasa (3/11).

Untuk diketahui, SE nomor 90 tahun 2021, tentang dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, dimana bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat, baik kendaraan pribadi maupun umum, wajib mengantongi kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen. Aturan ini ditetapkan sejak 27 Oktober 2021.

Sapullete menjelaskan, rata-rata perjalanan di kota bertajuk manise ini dibawah 250 KM. Seperti dari Kota Ambon sampai ke Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, itu hanya 35 KM, dan dari Ambon ke Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe hanya 25 KM.

“Ambon Laha cuman 35 kilometer. Kalau Ambon Latuhalat 20 atau 25 Kilometer. Jadi SE Kementerian Perhubungan Nomor 90 tahun 2021 tersebut tidak bisa kita terapkan di Kota Ambon. Aturan itu untuk perjalanan yang jauh, “ terangnya.

Baca Juga: Polda Maluku Gelar Latihan Pra Operasi Pekat

Sapullete menambahkan, terkait SE Kemenhub dimaksud, pastinya akan disesuaikan dengan peraturan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang berkaitan dengan penerapan PPKM ditengah pandemi Covid-19.

“SE Kementerian Perhubungan tersebut nanti kita akan sesuaikan lagi dengan perwali (peraturan Walikota) yang berkaitan dengan penerapan PPKM di Kota Ambon. Intinya SE Kemenhub itu tidak bisa kita terapkan, “ tutupnya.