AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan tindakan tegas bagi setiap pemilik kendaraan yang masih saja memarkirkan kendaraan di badan jalan dari malam hingga pasgi hari (parkir nginap).

 “Semenjak PSBB transisi I dan II, penindakan kita sudah lakukan dan nantinya penindakan ini seterusnya akan dilaksanakan secara rutin,” tegas Sapulette kepada Siwalimanews di Balai Kota.

Ia mengaku, Kota Ambon harus tertib karena dengan adanya pandemi covid seperti ini masih banyak kendaraan yang diperkirakan oleh masyarakat secara sembarangan di tepi jalan.

“Bayangkan saja selama PSBB transisi I hingga II sudah 42 kendaraan yang ditertibkan. Adapula yang parkir kandaraan pakai sarung lagi, orang-orang inilah yang belum miliki kesadaran,” ucapnya.

 Para pemilik kendaraan yang masih saja membandel dengan memarkirkan kendaraan mereka di badan jalan pada tengah malam hingga pagi kata Sapulette, tetap akan dikenakan sanksi berupa ban mobilnya digembok dan wajib membayar denda Rp 500 ribu.

Baca Juga: Semester I, Tingkat Kekerasan Anak Capai 27 Kasus

Denda ini akan dibayar oleh pemilik mobil ke Bank Maluku, setelah itu baru Dinas Perhubungan akan membuka gembok tersebut.

“Sasaran kita bukan dari retribusi denda ini melainkan ketertiban yang harus dipatuhi agar kota ini tertib dalam peparkiran. Kita akan tetap lakukan penindakan untuk tempat-tempat yang ramai, bukan pada lorong atau jalan buntu,” tandasnya.

 Ia berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan ini, jangan sampai jalan yang sempit dijadikan sebagai tempat parkiran mobil.

“Patroli akan tetap berjalan sehingga masyarakat tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai garasi”ungkapnya. (Mg-5)