Sapteno: Pansel tak Berwenang Tentukan Sekda Definitif
AMBON, Siwalimanews – Ketua Panitia Seleksi Sekretaris Daerah Maluku, Profesor Nus Sapteno mengatakan, panitia seleksi tidak berwenang menentukan Sekda Maluku definitif.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang paling berwenang menentukan siapa yang akan menduduki kursi pejabat Eselon I di tingkat provinsi itu.
“Sekda definitif itu tergantung Jakarta bukan di pansel, tugas kita hanya menyeleksi. Soal siapa yang nanti menjadi sekda itu kewenangan Jakarta,” tegas Sapteno Rabu (17/8).
Dikatakan, seleksi Sekda Maluku sudah memasuki tahap akhir dengan tahapan pembuatan makalah, presentasi dan wawancara yang akan diselenggarakan pansel pada Sabtu (20/8) di Hotel Natsepa.
Dalam tahapan ini seluruh anggota pansel hadir termasuk Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, guna menilai secara langsung penguasaan materi dari masing-masing calon Sekda.
Baca Juga: Wattimena Instruksikan Tertibkan ASN ‘Nakal’“Pembuatan Dan Presentasi Makalah dan wawancara itu yang terakhir, sesudah itu paling lambat Senin dibawakan ke Jakarta. Tidak akan molor lagi, minggu depan sudah selesai,” ujar Sapteno.
Berakhirnya tahapan seleksi lanjut Sapteno bukan berarti Provinsi Maluku telah mendapatkan sekda definitif seperti yang dibayangkan sebagian pihak sebab kewenangan penentuan dan penetapan sekda definitif menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurutnya, panitia seleksi hanya melakukan tahapan seleksi dan berakhir dengan pelaporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), selanjutnya tahapan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Untuk diketahui, terdapat tiga calon Sekda yakni Sadli Ie yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Maluku, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Jasmono serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Maluku Hadi Sulaiman.
Seleksi terbuka jabatan Sekda Maluku mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2019 maupun edaran Menpan RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah pada masa pandemi Covid-19.
Dalam melaksanakan tugas seleksi Sapteno didampingi Rektor IAIN Ambon sebagai Sekretaris Pansel serta tiga orang anggota masing-masing Suhajar Diantoro dari Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri serta Johnny Christian Ruhulussin dan R.R. Hassannusi dari kalangan profesional.
Sebelumnya jabatan Sekda Maluku dijabat Kasrul Selang yang kemudian diistirahatkan oleh Gubernur Murad Ismail sejak Juni 2021 dengan alasan sakit, dan mengangkat Sadly Ie sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Maluku sejak 19 Juli 2021.
Kasrul sendiri baru diberhentikan secara resmi dari jabatan Sekda pada 10 Desember 2021 dan kemudian Gubernur Maluku Murad Ismail mengangkat dan melantik Sadli Ie sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekda berdasarkan SK No. 141/2022 tertanggal 18 Januari 2022. Sadli saat ini juga masih merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.(S-20)
Tinggalkan Balasan