AMBON, Siwalimanews – Bisa meraih tiga kali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK, ternyata pengelolaan aset Pemprov Maluku tidak becus.

BPK Perwakilan Provinsi Maluku memberikan opini WTP atas laporan keuangan tiga tahun berturut-turut yakni tahun 2019, 2020 dan 2021. Sedangkan laporan keuangan tahun 2022 baru diserahkan pada 20 Maret, masih dinilai.

Sayangnya sampai hari ini, pejabat eselon II dan eks pejabat eselon II dan III lingkup Pemprov Maluku belum mengembalikan mobil dinas yang bukan menjadi haknya.

Pejabat yang masih menguasai mobil dinas yakni Kalaksa BPBD Maluku Ismail Usemahu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku Meggy Samson.

Sedangkan eks pejabat yang masih menguasai mobil dinas yakni eks Kalaksa BPBD Maluku Farida Salampessy, eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Syarif Hidayat, eks Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, M. Shaleh Thio, eks Kadis Pertanian Miranda Padang, eks Kepala Badan Ketahanan Pangan Umar Polhaupessy.

Baca Juga: Hutang Pemda Tanimbar Terbayar Rp 9,1 Miliar

Selanjutnya eks Sekretaris Dinas Pertanian Maluku Djasmin Badjak, eks Sekretaris Dinas PUPR Maluku Meiskel Saiya, kemudian P.N Matitaputty, Sandra Tuapatinaja, dan Franky Leiwakabessy juga belum mengembalikan mobil dinas.

Menyingkapi masalah itu, Ko­-misi I DPRD Maluku mendesak pemda segera menarik paksa aset daerah yang dikuasai oleh pejabat dan eks pejabat.

“KPK telah memerintahkan Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera melakukan penertiban aset daerah baik mobil dinas maupun aset lainnya yang belum dikembalikan,” tegas Wakil ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (17/4)

Ia mengaku, kalau memang KPK dengan fungsi supervisi telah memerintahkan pemerintah provinsi, menurutnya harus dilakukan. “Jangan biarkan aset tersebut tidak tertib,” ujar Wenno.

Dijelaskan, aset-aset yang saat ini diberada ditangan pejabat dan eks pejabat daerah jika dikelola dengan baik justru dapat digu­-nakan oleh pejabat selanjutnya.

Jika kebiasaan pejabat pensiun dan tidak mengem­balikan aset mobil milik daerah, ia mengaku perbuatan itu termasuk melawan hukum, karena bukan miliknya.

“Posisi ini Pemerintah Provinsi Maluku harus tegas,” ungkapnya.

Bahkan, jika kebiasaan ini te­-rus terjadi justru akan me­nam­-bah beban bagi daerah karena harus melakukan pengadaan mobil dinas yang baru.

Lanjutnya, sedangkan saat ini beban daerah sudah cukup berat dengan APBD yang tidak mengalami peningkatan.

“APBD kita berapa kalau setiap tahun harus pengadaan mobil dinas baru. Ini kan membawa beban bagi daerah, belum lagi persoalan pembayaran hutang SMI yang kita bayar setiap tahun, ini sangat membebani daerah,” kesalnya.

Ia juga berharap para pejabat yang telah pensiun untuk mengembalikan. “Jika tidak ada itikad baik maka pemerintah daerah dapat menarik paksa aset daerah tersebut dengan paksa, pintanya. (S-20)