AMBON, Siwalimanews – Saniri Negeri Mosso, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akhirnya menyetujui dan menerima hasil musyawarah anak cucu matarumah/keturunan garis lurus Abdullatip Tehuayo Putih  sebagai calon tunggal Kepala Peme­rintah Negeri (KPN) Mosso.

Hasil musyawarah anak cucu matarumah/keturunan garis lurus Abdullatip Tehuayo Putih yang me­netapkan Humaidi Tehuayo sebagai calon tunggal KPN Mosso itu  dise­rahkan langsung oleh Ketua Mata­rumah Parentah Negeri Mosso, Dahlan Tehuayo dan diterima oleh Ketua Saniri Negeri Mosso, Hafit Selumena, yang berlangsung di Kantor Pemerintah Negeri Mosso, Selasa (17/1).

Kepada Siwalima, Ketua Mata­rumah Parentah Negeri Mosso, Dahlan Tehuayo menegaskan, hasil musyawarah anak cucu matarumah/keturunan garis lurus Abdullatip Tehuayo Putih yang menetapkan Humaidi Tehuayo sebagai calon tunggal KPN Mosso itu dilaksa­nakan Jumat (26/8/2022), di rumah Abubakar Tehuayo.

“Namun  dalam pertemuan pada 17 Oktober 2022 lalu Saniri Negeri Mosso melalui Ketua Saniri Negeri menolak untuk memproses dan menetapkan Humaidi Tehuayo se­bagai calon tunggal KPN yang meru­pakan hasil musyawarah mataru­mah/keturunan garis lurus Abdul­latip Tehuayo Putih tersebut,” jelas­nya, melalui telepon selulernya, Kamis (19/1).

Dikatakan, Saniri Negeri beralasan bahwa saat ini sementara ada proses hukum yang dilakukan oleh Muha­mad Tehuayo terhadap Saniri Negeri Mosso di Polda Maluku dan Dahlan Tehuayo di Polres Maluku Tengah.  Jadi setelah proses hukumnya selesai baru dapat diproses pene­tapan calon KPN Mosso.

Baca Juga: Ratusan Ribu Warga Maluku Terancam tak Ikut Pemilu

“Alasan yang disampaikan oleh Saniri Negeri Mosso melalui Ketua Saniri Negeri Mosso ini sangat tidak mendasar dan tidak masuk akal karena tidak didasarkan dengan dasar hukum yang jelas.  Apalagi laporan polisi yang dilakukan oleh Muhamad Tehuayo terhadap Saniri Negeri Mosso ke Polda Maluku sifatnya individu dan tidak mewakili matarumah perintah garis lurus Abdullatip Tehuayo Putih Negeri Mosso,” katanya.

Kendati demikian, kata Tehuayo, Ketua Saniri Negeri sudah bisa menerima  hasil musyawarah anak cucu matarumah/keturunan garis lurus Abdullatip Tehuayo Putih yang menetapkan Humaidi Tehuayo sebagai calon tunggal KPN Mosso, pada pertemuan yang berlangsung Selasa (17/1) lalu.

“Kami berharap Saniri Negeri bisa segera menetapkan Humaidi Tehua­yo sebagai calon tunggal KPN Mos­so sesuai peraturan perundang-un­dangan yang berlaku, karena jika tidak ditetapkan maka pasti ada konsekwensi hukumnya, karena dalam Perda  Nomor 1 Tahun 2006 Ten­tang Negeri, Perda Nomor 3 Ta­hun 2006 Tentang Tata Cara Penca­lonan, Pemilihan, dan Pelantikan Ke­pala Pemerintahan Negeri, dan Pera­turan Negeri Mosso Nomor : 141-04 Tahun 2008 Tentang Penetapan Matarumah/Keturunan Yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintahan Ne­geri Mosso menyatakan bahwa saniri negeri wajib menetapkan Calon Kepala Pemerintah Negeri Hasil Musyawarah Matarumah Perintah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Saniri Negeri Mosso, Hafit Selumena, mengaku pihaknya telah menyetujui dan menerima pengusulan hasil musyawarah anak cucu matarumah/keturunan garis lurus Abdullatip Tehuayo Putih  sebagai calon tunggal KPN Mosso.

“Kami sudah menerima pengusulan hasil musyawarah anak cucu matarumah/keturunan garis lurus Abdullatip Tehuayo Putih  yang menetapkan Humaidi Tehuayo sebagai calon tunggal KPN Mosso,” ujarnya, melalui telepon selulernya, Kamis (19/1).

Setelah itu, kata dia, pihaknya akan segera memproses penetapan calon tunggal KPN Mosso dengan melakukan verifikasi berkas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Prinsipnya kami siap untuk berproses namun yang terpenting dari pihak matarumah perentah dapat juga menyertakan bukti autentik, salah satunya adalah bukti pernah memimpin di Negeri Mosso,” katanya.

Kata Selumena, bukti autentik itu penting agar dikemudian hari pihaknya tidak akan digugat.

“Tetapi jika bukti tersebut tidak diberikan maka akan dibuat surat pernyataan bahwa jika dikemudian hari ada yang menggugat maka saniri negeri tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

Menyikapi pernyataan tersebut,  Ketua Matarumah Parentah Negeri Mosso, Dahlan Tehuayo kembali menegaskan, ketua saniri menggunakan dasar hukum yang mana sehingga persyaratan pengangkatan KPN Mosso harus menggunakan dan memasukan SK raja pertama.

“SK itu ada di matarumah parentah. Jadi dengan dasar SK raja pertama itu lahirlah Perneg Negeri Mossom yang saat pembuatan Perneg Negeri Mosso tahun 2008,  Ketua Saniri ini juga jadi anggota Saniri. Jadi kami minta agar ketua saniri jangan lagi beralibi dan ingin menghalangi proses ini,” tandas Tehuayo.(S-08)