AMBON, Siwalimanews – Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji menegaskan, penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun ini wajib mengikuti sistim zonasi.

“Untuk tahun 2021 ini kita tetap mewajibkan PPDB menggunakan sistim zonasi,” ucap Sangadji.

Hal ini kata Sangadji, sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang dilakukan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama seluruh kepala dinas di Kota Makassar beberapa waktu lalu.

Arahan yang disampaikan oleh pihak kemendikbud sudah jelas, bahwa tidak ada toleransi dalam sistem penerimaan peserta didik baru, sehingga hal itu akan diberlakukan oleh Dinas Pendidikan secara ketat.

“Kemarin saya sudah sampaikan ke Kabid bila perlu kita ukur jarak dari rumah ke sekolah sehingga tidak ada lagi masuk sekolah suka-suka,” cetusnya.

Baca Juga: Wattimury Himbau Masyarakat Jaga Keamanan

Kendati kebijakan PPDB ini diberlakukan secara ketat, namun kebijakan ini tidak berlaku bagi SMA unggulan Siwalima yang tetap menggunakan sistim tes masuk.

Kebijakan ini menurut Sangadji, dilakukan dengan tujuan agar semua sekolah di Maluku mendapatkan jatah siswa yang sama, sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik. (S-50)