AMBON, Siwalimanews – Universitas Pattimura Ambon kembali mengukuhkan Prof Dr Samuel Jusuf Litualy sebagai guru besar Ilmu Pendidikan dan  Bahasa pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Pengukuhan guru besar itu berlangsung dalam rapat terbuka luar biasa senat Universitas Pattimura Ambon yang dipimpin Rektor Universitas Pattimura MJ Sapteno di auditorium Unpatti, Jumat (4/6).

Rektor Unpatti MJ Saptenno dalam sambutannya mengakatakan, harii Universitas Pattimura menambah daftar guru besar yang ke 70, yakni  Prof Dr Samuel Jusuf Litualy sebagai guru besar dalam Ilmu Pendidikan dan Bahasa pada FKIP.

“Saat ini dari 70 guru besar Unpatti, yang masih aktif hanya 55 guru besar, sisanya sudah pensiun bahkan ada yang sudah meninggal,” ungakap Sapteno.

Dikukuhkannya Prof Dr Samuel Latualy, maka menambah guru besar pada FKIP menjadi 14 orang. Ini pertanda, proses pengusulan guru besar saat ini, semakin hari semakin sulit, karena membutuhkan tulisan atau jurnal internasional .

Baca Juga: Komisi IV Pertanyakan Besaran Bonus Atlet PON

Prof Dr Samuel Litualy sudah bertahun-tahun berjuang untuk mendapatkan gelar tertinggi sebagai seorang dosen pada Unpatti.

“Upaya yang kita lakukan tidak perlu takut dan putus asa, sepanjang sudah melakukan yang terbaik, pada akhirnya akan tercapai juga,” ucap Sapteno.

Ia berharap, segala proses yang dilakukan tetap menyerahkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak boleh putus asa, untuk itu diharapkan, semua dosen di Unpatti bisa menyandang gelar guru besar.

“Kedepannya ada banyak hal yang harus dilakukan, saya harap tidak berubah perilakunya  walaupun sudah berganti nama dengan Prof Dr Samuel Yusuf Litualy,” harapnya.

Pada kesmepatan itu, Profesor Samuel Yusuf Litualy menyampaikan terimah kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moral dan perjalanan akademiknya hingga saat ini .

“Saya berharap, semoga dengan diberikannya tanggung jawab sebagai guru besar pada FKIP, saya dapat melakukan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baik mungkin,” harapnya. (S-51)