AMBON, Siwalimanews – Tidah mudah pemerintah pusat menjadikan Maluku Lumbung Ikan Nasional (LIN). Sebagai daerah penghasil perikanan terbesar di Indonesia, Maluku butuh perjuangan ekstra untuk melabeli daerah ini sebagai LIN.

Wakil Ketua DPD, Nono Sam­pono menyebutkan, LIN butuh pa­yung hukum. Tanpa payung hukum program besar itu tidak akan terea­lisasi. “LIN butuh anggaran yang ti­dak sedikit untuk itu harus ada pa­yung hukum atau undang-undang untuk mengaturnya,” ujar Sampono kepada wartawan di Ambon Senin (7/12).

Nono mengaku mengetahui program sebesar LIN itu harus dibahas di senayan dan tidak ada titik temu. Meskipun Presiden menyetujuinya, tapi belum tentu kementerian teknis mengiyakan. Pasalnya, LIN tidak hanya berhubungan dengan Kemen­terian Kelautan dan Perikanan (KKP) saja, melainkan sejumlah ke­menterian teknis lainnya.

“LIN tidak gampang. Saya tegas­kan siapapun pejabat apalagi peja­bat di daerah omongin LIN sangat disayangkan. LIN itu bukan tik-tok begini, bukan. Kita berpikir rasional saja, kalau ada cara lain silahkan. Namun sebagai Nono Sampono pimpinan DPD RI tahu, kalau ada anggaran besar tidak bisa langsung dikucurkan harus diperbincangkan dulu di DPR RI dan sekali lagi saya bilang butuh payung hukum dan kerja sama semua kementerian tek­nis,” jelas Sampono.

Menurutnya, program sebesar LIN harus ada UU yang mengatur. Andaikan, sebuah kue besar diran­cang pemerintah bersama 34 pro­vinsi dan kementerian yang ada namanya RAPBN melalui Musren­bang. Setelah masuk, maka Presiden tiap tahun menyerahkannya ke pimpinan DPR RI dan pada saat yang sama DPR RI menyerahkannya ke pimpinan DPD RI untuk dibahas.

Baca Juga: Relokasi Pasar Mardika Masih Dihalangi PKL

“Jadi kita tahu mana yang dibahas mana yang tidak,” katanya.

LIN katanya, harus masuk dalam pembahasan tersebut karena ada keterlibatan lintas sektoral. “Karena harus bangun listrik, dermaga, pabrik dan lainnya dan anggarannya triliun. Bukan tik tok antara si A dan si B,” beber Nono.

Ditegaskan, sebagai anggota DPD RI dirinya tidak pernah mengetahui LIN masuk dalam program yang dibahas di DPR RI maupun DPD RI. “Dari awal sudah saya katakan, sebuah program nasional jika tidak punya payung hukum yakni UU, yah tidak mungkin,” tandasnya.

Ditambahkan, mestinya Pemerintah Provinsi Maluku masukin LIN dalam Musrenbang misalnya untuk LIN tahap pertama apa yang harus dibangun. “Kita punya rencana bangun LIN selama lima tahun, maka tahun pertama akan dibangun apa, cantumkan LIN. Tidak mungkin seorang Nono Sampono bisa mencantumkan di sana, Pemda Maluku yang punya domain di sana,” pungkasnya. (S-32)