AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta mempercepat pelelangan dua unit rumah mewah dan tanah milik Heintje Toisuta yang disita dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku Malut di Surabaya.

Kejati seharusnya mendesak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menjadwalkan proses pelelangan. Praktisi Hukum, Fileo Pistos Noya mengatakan, pelelangan harus cepat dilakukan, karena menyangkut kerugian negara yang harus dikembalikan. “Harus segera dilelang dan dikembalikan ke negara,” ujarnya melalui telepon seluler, Rabu (9/12).

Dia mengatakan, tidak ada alasan memperlambat proses pelelangan. Pihak kejaksaan harus melakukan koordinasi dengan lembaga pele­langan agar jadwalnya cepat keluar.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Marthen Fordatkosu meminta pihak kejaksaan mempercepat proses pe­lelangan karena kasusnya sudah lama. Selain itu, proses pelelangan harus dilakukan secara transparan. Menurutnya publik berhak menge­tahui dan mengikuti proses pelela­ngan, dari penetapan harga hingga proses pembelian.

“Siapapun yang berhak menge­tahui proses pelanggan,”ujarnya.

Baca Juga: Massa Taniwel Raya Obrak Abrik Ruang Paripurna DPRD SBB

Hingga kini, pihak kejaksaan belum melelang dua unit rumah mewah dan tanah milik Heintje Toisuta yang disita dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku Malut di Surabaya.

Kejari Ambon beralasan, masih menunggu jadwal pelelangan dari KPKNL untuk melelang dua unit rumah Heintje yang berada di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu. “Kita akan minta penetapan dan jadwal lelang dari KPKNL Ambon untuk lelang,” kata Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso, kepada Siwalima, Jumat (6/11).

Santoso menjelaskan, proses penilaian harga wajar dari KPKNL Ambon yang semula dibicarakan Rp 2,4 miliar. Lalu, pihaknya sebagai pemilik dan penjual akan menetapkan harga limit dalam proses lelang nanti.

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menunggu info lebih lanjut dari KPKNL, yang memegang kewenangan untuk melelang kendaraan milik negara dan pemerintah daerah.

Selama ini Heintje belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar.

Heintje yang adalah terpidana korupsi dan TPPU dalam pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku Malut di Surabaya dibawa ke Lapas Klas IIA Ambon, Kamis (17/9) untuk menjalani vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkmah Agung.

“Kerugian negara Heintje belum dikembalikan. Kami akan berusaha untuk kembalikan uang pengganti. Untuk asetnya nanti kita lihat. Kalau memang tidak cukup kita akan berusaha untuk menggantikannya,” tandas Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Kamis (17/9) lalu.

Saat kasus ini dalam penyidikan, Kejati Maluku  pernah menyita sejumlah aset Heintje. Salah satunya, tanah dan rumah miliknya di Jalan Dokter Kayadoe Kudamati, RT 002/RW 05, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Penyitaan itu, berdasarkan surat penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 83/Pen.Pid. Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agus­tus 2016 dan surat perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016. (S-49)