Sampel Tanah Pembangunan Blok Masela Diteliti
AMBON, Siwalimanews – Sampel tanah untuk analisa dampak lingkungan di lokasi pembangunan infrastuktur Blok Masela sementara diteliti oleh tim Unpatti, Kementerian ESDM, Inpex dan Dinas Lingkungan Hidup Maluku.
“Jadi pengambilan sampel untuk diuji kualitas tanah biasanya dua kali untuk menghitung analisa dampak lingkungan, baik di musim panas maupun di musim hujan,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku, Roy Siauta kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (2/4).
Ia menjelaskan, sebelum dibangun infrastruktur di setiap lokasi yang ditentukan, analisa dampak lingkungan harus disetujui terlebih dahulu. Olehnya perlu diukur kualitas tanah.
“Pengambilan sampel tanah memang untuk di musim panas sudah dilakukan dan untuk musim hujan baru dilakukan di sebagian lokasi, namun ketika akan dilanjutkan pemerintah telah menetapkan status darurat bencana virus corona sehingga pengambilan sampel belum bisa dilanjutkan,” terang Siauta.
Siauta mengatakan, pengambilan sampel dilakukan dengan cara mengebor, termasuk menguji kualitas air tanah. Itu menjadi penting agar ketika dibangun, pengembang harus memperhatikan dampak lingkungan.
Baca Juga: Pintu Masuk dan Keluar Pelabuhan Buru Ditutup“Ini perlu mengingat dampak pembangunan itu sendiri kepada masyarakat sehingga perlu dikaji dengan baik dan benar,” tandasnya.
Tetapkan Pulau Nustual
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Maluku menetapkan lokasi pembangunan pelabuhan Blok Abadi Masela di Pulau Nustual, Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penetapan lokasi ini berdasarkan surat Gubernur Maluku yang ditandatangani oleh Frans Johanis Papilaya selaku Asisten Tata Pemerintahan dengan Nomor: 23/TPPT/III/2020 tertanggal 13 Maret 2020.
“Jadi lokasi sudah kita tetapkan dan sekarang dalam konsultasi publik selama seminggu, kalau tidak ada keberatan, langsung diserahkan ke SKK Migas,” jelas Sekda Maluku Kasrul Selang ketika dikonfirmasi Siwalima, melalui WhatsApp, Sabtu (14/3).
Konsultasi publik selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar memberikan masukan kepada pemerintah. “Jadi waktu konsultasi publik diberikan satu minggu setelah lokasi kilang gas ditetapkan,” terang Kasrul.
Lokasi ini disediakan untuk pembangunan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang, suku cadang, peralatan dan hasil olahan gas bumi.
Setelah penetapan lokasi, proses selanjutnya adalah tahapan pengadaan tanah karena rencana pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair nanti diperkirakan sekitar 58 bulan.“Jadi saya tegaskan proses penetapan lokasi sudah kita lakukan bersama dengan Pemerintah Daerah KKT di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan,” tandasnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan