AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon,Jumat (14/4) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi uang makan dan minum tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid 19 di RSUD dr M Haulussy Ambon dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Lutfi Alzagladi itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Achmad Attamimi menghadirkan tiga saksi masing-masing, Desy Johanes pemilik rumah makan, Adfan Soamole pemilik Toko Nifia dan Emy Liana pemilik toko sembako.

Serta dihadiri pula oleh keempat tersangka masing-masing dr JA Atihuta (PPK), Hendrik Tabalessy (Kasi Mutu), Nurma Lessy (PPK), serta Maryory Johanes (Bendahara Pengeluaran)

Didepan majelis hakim saksi Desy mengaku, hanya menerima uang sebesar Rp 1,6 miliar dari pihak  RSUD Haulussy untuk katering dan bukan hampir Rp2 miliar seperti yang ditampilkan dalam bukti belanja oleh JPU.

“Selama beberapa bulan yang pasti saya tidak ingat pasti, bahwa uang yang diberikan oleh ibu Mariyori sebanyak Rp1,6 miliar. Meski kadang saya persiapkan makanan untuk 1 bulan, namun bayarnya hanya untuk tiga minggu. Saya juga merasa aneh sebab bukti yang ditampilkan ini melebihi apa yang saya terima. Bagaimana bisa Rp1,6 miliar bisa berubah hampir Rp2 miliar, sebab Untuk minggu pertama, saya diminta membuat makanan sebanyak 35 dus dan itu dibayar saat pencairan. Berikutnya lagi saya diminta membuat makan misalkan dua minggu kadang bayar hanya satu minggu, kadang satu bulan hanya bayar 3 minggu punya,” beber saksi.

Baca Juga: Arus Mudik di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Meningkat

Anehnya lagi kata Dessy, dirinya tidak pernah menandatangani satupun kwitansi pembayaran, apa lagi hingga cap.

“Saya bisa memastikan, bahwa saya tidak pernah menandatangani satu bukti pun, dan cap yang tertera pun bukan cap rumah makan saya. Memang pernah saya diminta buatkan cap, tapi saya takut akhirnya terdakwa Hendrik yang membuatnya sendiri,” Ujarnya.

Sementara saksi lainnya Adfan Soamole mengaku, dirinya tidak pernah mengenal keempat tersangka, namun mereka memiliki bukti kwitansi, cap, bahkan tanda tangannya.

Selain itu, beberapa item yang tertera pada bukti yang di tampilkan pak jaksa tidak dijual di tokonya, contohnya susu beruang, apalagi yang dirinya tahu uang yang diterimanya hanya sekitar Rp10-15 juta, namun anehnya dalam nota belanja tertera Rp80 juta.

“Saya pastikan saya tidak pernah mengeluarkan cap dan tanda tangan untuk nota belanja yang JPU tampilkan” ungkap Adfan sembari melihat layar monitor yang tertera bukti pembelian yang di tampilkan JPU.

Saki lainnya Emi Liana juga mengaku, bahwa ada keanehan pada cap, hingga harga barang yang tertera, sebab yang JPU tampilkan bukan cap milik tokonya dan juga tandatangan dirinya.

“Yang pak JPU tampilkan bukan cap saya, bukan tanda tangan saya. Harga barang juga tidak sesuai sebab misalkan Susu Dancow, yang saat itu masih Rp1,700 bagaimana bisa hingga Rp3000,” ujar Saksi.

Usai mendegrakan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan masih dnegan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(S-26)