PIRU, Siwalimanews – Saksi Partai Keadilan Sejahtera Suaib Pattimura, mengancam akan mempidanakan Panitia Pemilihan Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, karena  diduga melakukan pergeseran angka suara partai Nasdem ke partai Hanura .

Ancaman ini disampaikan Pattimura, dalam pleno rekapitulasi perhitungan suara di KPU SBB, Rabu (28/02).

Pattimura kepada Siwalimanews di sela-sela pleno tersebut menjelaskan, pergeseran suara yang dilakukan PPK Inamosol ini terjadi pada saat pleno KPU dan hal ini menjadi temuan baru, sebab pada saat pleno ditingkat PPK Inamosol pada TPS 1 Desa Rumberu, tidak ada kondisi seperti seperti itu terjadi, saat itu hanya pergeseran yang bisa selesaikan di Tingkat PPK, kemudian harus dipahami sesuai dengan PKPU.

Atas dasar inilah yang kemudian dipakai untuk mempidanakan PPK Inamosol karena telah melakukan pergeseran 1 suara dari Nasdem ke Hanura yang terjadi di TPS 1 Desa Rumberu.

“Kami kaget saat Pleno KPU kenapa ada temuan baru saat rekapitulasi perhitungan suara terdapat 1 suara milik Nasdem dipindahkan ke Hanura. Anehnya lagi PPK  beralasan bahwa suara 1  itu milik Hanura itu kan aneh,” ucapnya.

Baca Juga: Aliansi Permerhati Pemilu Minta KPU Perhatikan Kesejateraan KPPS dan PPK

Menurutnya, apa yang disampaikan PPK saat pleno di KPU ini tidak sesuai dengan bukti C1 yang dipegang para saksi dari semua parpol pada saat pleno ditingkat PPK.

”Saya sendiri jadi saksi dari hari pertama pleno di PPK dan seharusnya 1 suara tersebut adalah milik Nasdem bukan Hanura,” tegasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan PPK Inamosol tersebut kata Pattimura, menjadi alasan kuat untuk dipidanakan, karena  seharusnya 1 suara tersebut bukan milik Partai Hanura namun Nasdem dan ini sesuai dengan C1 Plano, karena semua saksi mengantongi bukti yang kuat.(S-18)