AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat Nasir Suruali diperiksa Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Nasir diperiksa terkait dugaan korupsi rehabilitasi gedung PKK Kabupaten SBB, yang menelan anggaran sebesar Rp850.563.391,56. Tak hanya Kadis PU, penyidik juga memeriksa PPK Perencanaan Fandi Nanuru, Kasubag Program Keuangan Daoni Matitaputih, dan Bendahara Pengeluaran Arman.

Informasi yang dihimpun Siwalimanews di Mako Ditreskrimsus menyebutkan, pemeriksaan dilakukaan di Mapolres SBB, saat tim penyidik Subdit III yang dipimpin Ipda Edy Samale on the spot ke SBB guna mengecek pembangunan fisik milik Dharma Wanita Kabupaten SBB tersebut.

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan, Rabu (28/2) pagi hingga sore hari,” ucap sumber Siwalimanews di Ditreskrimsus Polda Maluku yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (29/2).

Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena melalui Kasubdit III Tipikor AKBP Ryan yang dikonfirmasi Siwlaimanews terkait pemeriksaan tersebut membenarkannya.

Baca Juga: Ombudsman RI Ambil Alih Masalah 20 Pegawai Damkar

Ia mengaku, terdapat empat orang saksi yang dimintai keterangan oleh tim yang dipimpinnya. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres SBB.

“Ia benar tim sudah disana (SBB) dan ada pemeriksaan terhadap empat saksi,” bebernya.(S-10)