AMBON, Siwalimanews – Permasalahan 20 pegawai honor pada Dinas Kebakaran Kota Ambon yang tidak lolos seleksi P3K tahun 2023, kini telah diambil alih oleh Ombudsman RI.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Slamat saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya terkait informasi tersebut, Selasa (27/2) membenarkannya.

Menurutnya, selaku perwakilan Maluku, pihaknya telah melakukan langkah sesuai prosedur, mulai dari meminta keterangan dari Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Edwin Pattikawa dan Kepala BKD.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan secara prosedur bagi mereka, dan dari itu kita sudah bisa mengambil kesimpulan soal duduk masalahnya. Tapi karena kita ini Ombudsman perwakilan, maka kita berkoordinasi dengan Ombudsman RI terkait persoalan ini,” jelasnya.

Hal itu kata Slamat, karena permasalahan pegawai Damkar ini berkaitan dengan Panselnas dan juga BKN yang merupakan rana pusat, sehingga sudah masuk rana konsultasi tingkat pusat.

Baca Juga: Ririmase: Atlet Berprestasi Butuh Jam Terbang

“Benar masalah ini sudah diambil alih oleh pusat. Jadi nanti Ombudsman RI yang akan berkoordinasi dengan Panselnas dan BKN, karena itu rana mereka,” ucapnya.

Ditanya soal hasil konsultasi dan koordinasi Ombudsman RI Slamat menjelaskan, ada waktu 14 hari untuk prosesnya, sehingga, hasilnya belum bisa diketahui.

“Hasilnya belum. Tapi kita harapkan Ombudsman RI segera berkonsultasi soal ini, baik dengan Mendagri, Panselnas dan BKN,” tandasnya.

Ditanya soal bentuk pelanggaran yang dilakukan pemkot terkait proses penerimaan P3K tahun 2023 kemarin, Slamat mengaku, itu akan menjadi rana Ombudaman RI untuk menyimpulkan.

“Kita belum bisa menyimpulkan itu. Karena itu akan akan menjadi kewenangan Ombudsman RI, dan itu nanti kita umumkan saat laporan akhir hasil pemeriksaan. Untuk hasil koordinasi tingkat pusat itu ada waktu 14 hari,” jelasnya.(S-25)