AMBON, Siwalimanews – Masyarakat Desa Sathean, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, menagih janji Gubernur Maluku Murad Ismail, terkait pembangunan menara lonceng Gereja Katolik Santo Servasius.

Janji tersebut diungkapkan Murad Ismail kepada warga Gereja Katolik Santo Servasius, saat dirinya meresmikan gedung gereja ini pada bulan Januari 2022 lalu.

Mantan Ketua Panitia Peresmian Gereja Katolik Santo Servasius Desa Sathean Antonius Renjaan mengatakan, pihaknya harus pertanyakan konsistensi janji yang dilontarkan Gubernur Maluku Murad Ismail saat itu.

“Pada saat itu beliau hadir langsung dan turut menandatangani prasasti dengan kapasitas sebagai pimpinan daerah, maka kita minta kejelasan terhadap janji gubernur untuk kami masyarakat Katolik Stasi Sathean,” ujar Renjaan dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Senin (14/8).

Pembangunan menara lonceng tersebut kata Renjaan, bukan permintaan masyarakat, tetapi saat peresmian panitia menyampaikan kekurangan yang belum dimiliki gedung gereja yakni menara lonceng.

Baca Juga: Miliki Ganja, Radjawane Divonis 2,6 Tahun Penjara

Mendengar keluhan panitia, pada saat itu direspon langsung oleh Murad Ismail selaku gubernur yang menyanggupi menyelesaikan menara lonceng gereja ini di tahun anggaran berkenan yakni di tahun anggaran 2023.

“Ternyata apa yang mereka janjikan tidak ada dalam APBD induk tahun 2023, tetapi kemudian diupayakan untuk ada dalam APBD Perubahan tahun 2023 yang sebentar akan dibahas,” kesal Renjaan.

Sebagai mantan ketua panitia, pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan legislator dapil VI untuk memastikan pembangunan menara lonceng dimasukan dalam APBD tetapi tidak dianggarkan. Untuk itu, gubernur maupun Kadis PUPR Maluku harus memberikan kepastian kepada masyarakat Sathean terhadap janji yang diucapkan.

“Ingat bahwa dalam sambutan tersebut merupakan pernyataan yang final dan mengikat, karena beliau adalah Gubernur Maluku,” tegas Renjaan.(S-20)