AMBON, Siwalimanews – Penggunaan komponen dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan yang sedang berjalan di Indonesia timur saat ini sudah mencapai 48,07 persen dari target 40 persen.

Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tersebut, terserap untuk proyek skala besar di Papua dan Maluku, seperti pembangkit, transmisi dan gardu induk.

Untuk porsi TKDN tidak boleh kurang dari 40 persen, penggunaan produk dalam negeri ini ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan industri domestik, sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Target kami adalah memberikan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat, namun di saat yang sama tidak mengabaikan potensi industri komponen lokal,” papar Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero) Wiluyo Kusdwiharto, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis(30/12).

Langkah ini dibuktikan dengan realisasi TKDN PLN hingga November 2021 mencapai 48,31 persen atau setara Rp37,92 triliun yang diserap oleh industri dalam negeri, dari total realisasi sebesar Rp78,5 triliun.

Baca Juga: Kejati Maluku Raih Peringkat Empat Penanganan Perkara Tipikor Terbaik

Selain itu, produksi komponen untuk transmisi dan gardu induk saat ini sudah sepenuhnya mampu diambil alih oleh perusahaan lokal, namun untuk komponen infrastruktur pembangkit, tantangannya masih cukup besar sehingga baru sebagian pekerjaan yang dapat dilaksanakan oleh perusahaan dalam negeri.

“Pada tahun 2025 mendatang, kami menargetkan peningkatan TKDN sampai 60 persen,” tambah Wiluyo.

Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku dan Papua, Reisal Rimtahi Hasoloan menambahkan, secara penyerapan belanja untuk komponen dalam negeri di proyek kelistrikan Papua dan Maluku sebesar Rp635 miliar dari 21 proyek dalam tahap konstruksi.

Proporsi terbesar adalah untuk pembangunan pembangkit yang tersebar di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.

“Guna memastikan bahwa komponen yang didatangkan ke lokasi proyek adalah produk dalam negeri, kami mengharuskan seluruh mitra pelaksana pekerjaan proyek untuk menyampaikan bukti berupa invoice atau PO (purchase order),” kata Reisal.

Pada level korporat, PLN juga sedang mengimplementasikan digital dashboard yang memuat e-TKDN PLN. Dari platform digital ini,  memudahkan pengelolaan pengadaan dan mendorong industri lokal untuk berpartisipasi memenuhi kebutuhan PLN dan bekerja sama mencapai pasokan listrik yang andal. (S-51)