AMBON, Siwalimanews –  DPRD Maluku lewat Komisi II, menolak dengan tegas rencana pemerintah pusat untuk menaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Komisi II Ruslan Hurasan kepada wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (25/8), merepons adanya kebijakan pemerintah pusat untuk menaikan harga BBM bersubsidi, khususnya pertalite.

Menurutnya, kondisi masyarakat saat ini belum terlalu pulih pasca pandemi Covid-19, maka ketika kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM dilakukan, justru akan mempersulit masyarakat.

Apalagi, kemampuan daya beli yang cukup tinggi, tetapi justru berdampak pada pendapatan masyarakat yang tidak sebanding, sehingga harus dievaluasi dan pertimbangan kembali oleh Pertamina dan pemerintah dengan alasan kebutuhan masyarakat.

“Kami dari komisi secara tegas menolak kenaikan BBM bersubsidi oleh pemerintah pusat, sebab kebutuhan masyarakat saat ini cukup sulit,” tandas Hurasan.

Baca Juga: Usai Perkosa, Pria Bejat Ini Tega Habisi Nyawa Bocah 9 Tahun

Menurut Hurasan, Pertamina dan pemda harus mencari solusi, salah satunya dengan memperketat pengawasan terhadap setiap SPBU, karena selama ini penjualan BBM subsidi tidak sesuai dengan aturan.

Banyak sekali keluhan disampaikan supir angkot, dimana harus mengantri BBM bersubsidi bersama dengan kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan diatas rata-rata, yang semestinya tidak menikmati BBM bersubsidi.

Persoalan ini terjadi akibat pengawasan lemah dari pemerintah daerah, khususnya Disperindag yang selama ini tidak turun langsung ke setiap SPBU secara rutin.

“Ada laporan masyarakat terkait mobil mewah yang masih membeli BBM bersubsidi dan melakukan antrian di SPBU, ini harus tegas diatur agar BBM bersubsidi itu betul dinikmati oleh masyarakat, bukan bagi kelompok masyarakat tertentu yang mampu,” tegas Hurasan.

Hurasa berharap, semua persoalan yang terjadi disikapi dengan serius oleh pemda dan Pertamina untuk mengatur kembali peruntukan BBM bersubsidi, agar tepat sasaran dan tidak mengalami kelangkaan seperti saat ini. (S-20)