AMBON, Siwalimanews –  Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Buru dan Buru Selatan Michael Tasane mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas persoalan hutang piutang antara PT Bipolo Giding dan PT Samudra Pratama Jaya, sebab ini telah berkaitan langsung dengan keuangan daerah yang diduga disalahgunakan.

Ia juga minta PT Samudra Pratama Jaya jangan tinggal diam, artinya jika PT Bipolo Giding melakukan wanprestasi, maka unsur perbuatan melawan hukum juga sudah ada, dan itu harus ditindaklanjuti dengan melaporkan BUMD ini ke aparat penegak hukum, agar pihak-pihak yang terlibat dapat diminta pertangungjawaban mereka.

“Kalau persoalan demikian, maka lebih baik dilaporkan saja ke aparat penegak hukum agar diketahui oknum-oknum yang mengatur persoalan ini, jangan tinggal diam,” usul Tasane kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (28/11).

Tasane juga menyayangkan sikap PT Bipolo Giding dan Pemkab Bursel dibawah kepemimpinan Bupati Safitri Malik Solisa yang enggan membayar hutang kepada PT Samudera Pratama Jaya.

Akibat dari sikap PT Bipolo Giding dan Pemkab Bursel ini telah menyengsarakan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, karena tidak dapat menggunakan sarana angkutan laut, lantaran armada ferry yang dikelola perusahan ini tak lagi beroperasi sebab tidak punya anggaran.

Baca Juga: Dinkes Gelar Pertemuan Kemitraan Penanggulangan ATM

Padahal PT Bipolo maupun pemkab semestinya kooperatif dan beri’tikat baik untuk membayar hutang mereka ke perusahan ini sebagai penyuplai BBM kepada armada ferry milik pemkab, sebab selama ini perusahan tersebut telah banyak membantu operasional pelayaran dengan memberikan kompensasi.

Bukan sebaliknya menunjukkan sikap tidak terpuji dengan tidak membayar hutang yang mencapai Rp530 juta, artinya jika anggaran telah tersedia maka harus dibayar sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pihak ketiga.

“Kita sangat sesalkan kalau kejadian seperti ini terjadi, kenapa karena sangat menggangu aktivitas pelayanan kepada masyarakat dan sudah pasti masyarakat juga yang dirugikan. Padahal, mestinya perusahaan maupun pemkab harus tegas dan bayar hutang,” ucap Tasane.

Pemkab Bursel tegas Tasane, tidak boleh menutup mata dan melepas tangan dari persoalan ini, sebab hutang PT Bipolo Giding terjadi atas persetujuan bupati, maka pertangungjawaban hukum mesti ada dari pihak pemerintah.

“Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijak oleh PT Bipolo Giding maupun Pemkab Bursel, agar tidak merugikan masyarakat, apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru.(S-20)