BULA, Siwalimanews – Sebanyak 45 pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten SBT serta masyarakat umum  mengambil bagian dalam kegiatan workshop diseminasi kekayaan intelektual untuk para komunitas wirausaha.

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku tersebut di salah satu hotel di Kota Bula, Kamis (29/2) berlangsung dibawah sorotan tema Meningkatkan Pemahaman Tentang Kekayaan Intelektual dan Perlindungannya Bagi Ekonomi Kreatif

Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Hendro Tri  Prasetyo dalam sambutanya yang dibacakan Kabid Pelayanan Hukum Kemenkum Ham Maluku Sem Tangke mengatakan, pengetahuan dan teknologi membawa dampak positif bagi kalangan hak usaha yang mau mengupayakan usahanya.

Sehingga tentu, perilaku usaha perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum untuk kemajuan dalam rangka mengembangkan usaha tersebut.

“Guna mewujudkan hal tersebut, untuk kalangan para pelaku UMKM dan kalangan pelaku industri dituntut untuk dapat meningkatkan dan meningkatkan kualitas produksi serta melindungi serta mewujudkan hasil karya intelektual yang bermutu tinggi. Hasil karya intelektual yang disebut dengan kekayaan intelektual atau intelektual properti,” ujar Prasetyo.

Baca Juga: Pekan Depan KPU Maluku Gelar Pleno Rekapitulasi Suara

Adapun kekayaan intelektual itu kata Prasetyo, merupakan hal yang timbul dari hasil pola pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Pada intinya, kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada kreator, para investor, desainer yang menciptakan berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka sendiri.

“Kita ketahui bersama bahwa di Maluku banyak potensi kekayaan intelektual yang seharusnya didaftarkan guna mendapatkan perlindungan hokum, termasuk potensi yang ada di Kabupaten SBT, agar diakui dan diambil oleh orang lain,” ujar Prasetyo.

Menurutnya, sangat disayangkan apabila mempunyai banyak potensi yang mestinya dijadikan kekayaan intelektual endemik di Provinsi Maluku, namun tidak bisa didaftarkan, sehingga tidak diakui sebagai kekayaan intelektual dari Maluku.

“Secara nasional perlindungan terhadap kekayaan intelektual oleh pemerintah dilakukan untuk mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan dibidang kekayaan intelektual, baik itu hak cipta maupun kekayaan Industri lainnya,” tandas Prasetyo.

Untuk itu lanjut Prasetyo, Kanwil Kemenkum Ham Maluku tidak henti-hentinya mendorong stakeholder terkait, pemda dan UMKM agar mau mendaftarkan kekayaan intelektual yang di miliki. Pihaknya juga selalu memberikan pembinaan, dan perlindungan serta  pendampingan yang dilakukan saat pendaftaran kekayaan intelektual ini.

Pendaftaran kekayaan intelektual sebagai wujud perlindungan kekayaan intelektual yang saat ini dilakukan secara online atau secara sistem. Pendaftaran tidak lagi dilakukan secara manual. Inovasi ini dimaksudkan agar memutus mata rantai birokrasi yang berbelit- belit  dan biaya yang terjangkau serta memakan waktu yang singkat nantinya.

“Kanwil kemenkum Ham Maluku akan selalu berupaya dalam memperjuangkan kekayaan intelektual di Maluku untuk mendapatkan perlindungan hukum. Ayo wujudkan pendaftaran kekayaan intelektual yang dimiliki untuk menunjang peningkatan perekonomian di wilayah SBT,” ajak Prasetyo.(S-27)