AMBON, Siwalimanews- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Dinas Kominfo Kota Ambon, Selasa (23/4).

Dalam sidang kali ini saksi Sulihan Sedubun membuka borok eks Kadis Kominfo, Joy Adriaansz.

Menurut saksi, Joy ecipratan aliran uang korupsi hampir puluhan juta yang diterima dari terdakwa Yeremia Padang.

Hal ini diungkapkan Sedubun yang merupakan Kabid Informasi dan Persandian Kota Ambon didepan majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota lainnya.

Sedubun menjelaskan, Joy Adriaansz mengarahkannya selaku PPK Proyek Command Center untuk memenangkan terdakwa Yeremia Padang sebagai kontraktor pemenang tender pengadaan Command Center.

Baca Juga: Jelang Turun Takhta, MI-Orno Tak Hadiri Paripurna LKPJ

Dari perintah itulah pundi pundi didapati Joy Adriaansz hampir puluhan juta rupiah. Tak hanya Joy, Saksi Sedubun juga mengakui menerima uang sejumlah 5 juta rupiah dari Yeremia Padang atas jasanya saat sebelum menandatangani berkas pencairan meski pekerjaan belum 100 persen.

“Anggaran sudah dicairkan 100 persen namun pekerjaan belum. Kemudian terdakwa Yeremia Padang pernah mengakui kalau dia memberikan uang sekitar 90 juta kepada Pa Kadis. Kalau saya diberikan 5 juta sebelum pencairan dilakukan, kata Yeremia sebagai ucapan terima kasih, “ Ungkap Saksi Sedubun.

Sedubun juga akui, Paket Command Center Diarahkan langsung Joy Adriaansz untuk memenangkan Yeremia Padang.

“Saya dipanggil dan diarahkan bahwa yang dikerjakan Yeremia padang. Saya terpaksa lakukan meski hati saya tak ingin, namun kadis bersikukuh untuk tetap kasih Ke terdakwa Yeremia Padang. Setelah itu saya juga diperintahkan untuk temukan Pokja dengan Yeremia Padang pada bulan Februari 2021,” ujarnya.

Selain itu, saksi juga diperintahkan untuk bertemu dengan Bidang Barang dan Jasa.

“Saya uga diminta ketemu Charli bidang barang dan jasa selang satu minggu untuk sampaikan perintah Kadis, “ tambahnya.

Sementara itu, ketika dikonfrontir pernyataan saksi dengan terdakwa Joy Adriaansz. Joy mengelak dengan menegaskan bahwa dirinya tidak mendapatkan uang dari pihak ketiga.

Namun lagi lagi pernyataan itu dibantah oleh Yeremia Padang. Dia mengakui jika beberapa kali pernah memberikan uang meski tak menyampaikan nominal uang yang diberikan.

“Tidak benar saya menerima uang sejumlah 90 juta dari pihak ketiga,” ujar Joy

Hal ini dibantah terdakwa Yeremia Padang.

Padang tetap mengakui jika memberikan uang kepada Joy selaku kepala dinas saat itu.

“Benar saya pernah cerita kalau pak Joy minta uang dari saya. Saya tidak ingat seberapa banyak tetapi benar saya beberapa kali memberikan uang kepada pak Joy, “ Tandas terdakwa Yeremia Padang.

Bohong Kepada BPK saat Audit

Setelah keterangan kecipratan uang oleh Joy dari terdakwa Yeremia ternyata ada fakta lainya yang sangat menggugah hati dimana, demi memuluskan kerja kotor Joy Adriaansz, saksi Sedubun sampai tega membohongi BPK saat melakukan audit kasus Command Center.

“ Jadi paket pekerjaan Command Center saat diaudit mestinya ada temuan, sebab ada beberapa Item yang belum selesai dikerjakan, misalnya TV world namun berdasarkan perintah dari Kadis, Sedubun menyampaikan pada tim audit BPK bahwa TV word rusak dan sementara diperbaiki.

Padahal, Kata Sedubun TV tersebut sama sekali belum ada dan menjadi kendala terselesaikan proyek Command Center. Baru pengadaan pada tahun 2023 untuk menutupi yang tidak pernah ada itu, “ Ungkap Sedubun.

Penetapan tersangka baru

Semakin menarik persidangan Korupsi Command Center tersebut dimana berdasarkan fakta persidangan, sejumlah penasihat hukum para terdakwa mempertanyakan kenapa saksi Sedubun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Ada juga yang meminta agar saksi Sedubun ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan penasihat Hukum Charly Tomasoa yakni, Firel Sahetapy. Pengacara senior y itu menegaskan jika ada perbuatan melawan hukum yang turut dilakukan oleh saksi Sedubun.

Pasalnya sebagai PPK dirinya tidak menjalankan perintah sesuai aturan namun mengikuti perintah mantan Kepala Dinas, Joy Adriaansz dalam memenangkan Yeremia Padang.

“ Anda ini kan kongkalikong dengan pimpinan untuk memenangkan Terdakwa Yeremia, kok anda tidak ditetapkan sebagai tersangka?. Kenapa demikian, Proses tanda tangan kontrak disusun oleh anda, Saat di hari terakhir pekerjaan anda sampaikan ke kadis bahwa proyek belum selesai,” tegas Sahetapy.

Kata Sahetapy, saksi Sedubun mengikuti arahan kadis untuk melakukan pembayaran meski pekerjaan belum selesai. Saksi juga yang tidak menegakkan aturan untuk perpanjangan adendum dan juga ikuti perintah Kadis untuk tidak perpanjangan adendum dengan demikian saksi yang paling bertanggung jawab,l.

Sementara itu, penasehat hukum Hendra Pesiwarissa meminta hakim untuk menetapkan saksi Sulihan Sedubun sebagai tersangka.

“Majelis hakim yang terhormat kami meminta untuk menetapkan saksi Sulihan Sedubun sebagai tersangka baru dalam kasus ini, “ Ungkap Salmon

Sontak mendengar permintaan itu hakim dan JPU langsung merespons.

Dimana hakim Ketua Martha Maitimu menegaskan jika kewenangan itu ada pada jaksa, sehingga semuanya dikembalikan ke Jaksa.

Sementara tim JPU menegaskan akan dipertimbangkan dalam persidangan selanjut dimana mereka meminta saksi untuk mengembalikan uang sejumlah 5 juta itu didepan persidangan pada pekan depan nanti.

Permintaan itu sontak menggugah nalar pikir apakah akan ditetapkan sebagai tersangka dalam ruang sidang pada pekan depan nanti atau kah tidak.

“Kami meminta agar majelis hakim perintahkan yang bersangkutan kembalikan uang Negara yang diterimanya di depan persidangan pada minggu depan, untuk menetapkan tersangka baru nanti kita lihat saja pada persidangan berikut, “ Ungkap Eka Palapia usai persidangan.(S-26)