AMBON, Siwalimanews – Ketua Tim Pengawasan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut, minta pemda untuk segera menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022, terkait dengan PPKM di Maluku.

“Yang pasti kita minta pemda untuk dapat menjalankan instruksi Mendagri terkait dengan PPKM, guna menekan Covid di Maluku,” ujar Sairdekut kepada Siwalimanews, Rabu (16/2) merespon penyebaran varian Omicron di Maluku yang kian meningkat dari hari ke hari belakangan ini.

Pemda baik kabupaten/kota maupun provinsi harus bergerak cepat untuk menangani penyebaran Covid-19 varian Omicron yang saat ini berkembang dengan cepat termasuk dengan menjalankan instruksi Mendagri yang telah dikeluarkan.

Khususnya pada level Pemda Maluku, Instruksi Mendagri tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan Pergub sehingga menjadi payung bagi aturan yang nantinya dikeluarkan oleh pemda kabupaten dan kota di Maluku.

“Soal administrasi birokrasi itu pasti pemda sudah tahu dan kita hanya meminta agar segera ditindaklanjuti mungkin dengan Pergub lebih dahulu agar menjadi payung hukum,” tegasnya.

Baca Juga: 2022, Pegadaian Cabang Ambon Tumbuh Normal

Instruksi yang dikeluarkan Mendagri kata Sairdekut, bertujuan untuk mengatur kegiatan masyarakat agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan kembali pulih, sehingga harus secepatnya ditanggapi oleh pemda.

Kendati begitu, Sairdekut juga mengingatkan pemda untuk fokus menjaga daya beli masyarakat ditengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Maluku, sebab jika tidak, maka masyarakat akan merasa susah.

Sairdekut juga meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada dalam melakukan aktivitas ekonomi agar terhindar dari penyebaran varian omicron dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (S-20)