AMBON, Siwalimanews – Saiful Sahri resmi menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly secara virtual dari Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (4/3).

Pelantikan saiful Sahri sebagai Kadivpas Maluku ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-04.KP.03.03.

Menkumham dalam arahannya meminta Saiful Sahri bersama pejabat lainnya yang baru dilantik untuk melaksanakan empat poin penting yakni,  menjaga amanah yang diberikan oleh negara dengan bekerja maksimal memenuhi segala target yang diberikan.

Selalu sehat untuk menciptakan Kemenkumham yang sehat dengan terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, memberikan contoh yang baik bagi bawahan dengan disiplin kerja dan integritas yang tinggi, serta selalu bersinergi dengan instansi lainnya untuk kemajuan Kemenkumham kedepannya.

“Selamat untuk amanah yang diberikan oleh negara kepada saudara-saudara, jaga amanah ini untuk kemajuan Kemenkumham,” pintanya.

Baca Juga: Komisi IV Pastikan Seleksi Guru Kontrak Tetap Dilaksanakan

Sementara itu Saiful usai pelantikan itu memanjatkan syukur atas amanah yang diberikan kepadanya.

“Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas amanah dan tanggung jawab yang diberikan kepada saya, sekaligus mohon doa dan dukungan dari segenap jajaran pemasyarakatan Maluku, khususnya untuk melangkah maju bersama-sama,” tandasnya.

Pada kesempatan itu juga Saiful mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan seluruh pihak yang telah membantu segala tugas dan kerja dalam mewujudkan pemasyarakatan PASTI di Maluku.

Untuk diketahui, sebelum dilantik menjadi Kadivpas Maluku, Saiful yang merupakan lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 29 tersebut menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon sejak Januari 2020 dan merangkap sebagai Plt Kadivpas Maluku sejak April 2021. (S-21)