AMBON, Siwalimanews – Saiful Chaniago resmi menjabat sebagai caretaker Ketua DPD KNPI Maluku, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Haris Pertama, Kamis (6/5).

Penetapan tim caretaker KNPI Maluku yang berjumlah 41 orang itu berdasarkan SK DPP KNPI No­mor: 055/DPP KNPI/IV/2021 terta­nggal 21 April 2021 tentang Per­gantian Kepengurusan Caretaker DPD KNPI Maluku, yang ditanda­tangani oleh Haris Pertama selaku Ketum dan Gandung Rafiul Nurul Huda selaku Sekjen.

Kepada wartawan, Saiful me­nga­takan, selaku tim caretaker te­lah dimandatkan untuk melanjut­kan KNPI di Maluku guna meng­konsolidasikan internal organisasi KNPI Maluku.

“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat pimpi­nan daerah dan juga musyawarah daerah untuk memberikan kesem­patan bagi teman-teman pemuda yang ingin bertarung melanjutkan kepemimpinan kepemudaan di Maluku,” jelas Saiful.

Dirinya minta kepada semua pemuda di Maluku, bahwa saat ini KNPI yang sah secara konstitu­sional adalah KNPI dibawah ke­pemimpinan Haris Pertama selaku Ketua Umum hasil kongres dan te­lah memberikan mandataris ke­pada dirinya selaku Ketua Care­taker DPD KNPI Maluku dan teman-teman tim caretaker Maluku yang juga akan menyiapkan rapat pimpinan daerah dan musyawarah daerah.

Baca Juga: Gereja Diajak Kerjasama Putus Mata Rantai Covid-19

Ini merupakan agenda penting dari tim caretaker Maluku, tetapi tidak menutup kemungkinan pi­haknya juga memberikan apre­siasi kritis kepada pemerintah daerah yang saat ini melakukan kerja-kerja kerakyatan.

“Kami bukan saja ditugaskan untuk melaksanakan rapat pimpinan maupun musda, tetapi kita juga mengawal kepemimpinan pemda yang hari ini dipimpin oleh Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku, karena itu kami juga berkepentingan untuk masalah sosial kemasyarkatan,” tandasnya.

Ia menegaskan, subtansi ber-KNPI adalah berdasarkan konstitusi organisasi KNPI sendiri bahwa KNPI legitimasinya ada pada organisasi kepemudaan dan hari ini Haris Pertama dipilih secara sah dalam Kongres Bogor.

“Kalaupun ada KNPI-KNPI lain kemudian melahirkan KNPI Maluku, maka bagi kami itu tidak sah karena tidak melalui konstitusional,” tandasnya.

Wakil Ketua Caretaker DPD KNPI Maluku Arista Junaidy menambahkan, dengan terbitnya SK Caretaker KNPI Maluku oleh Ketua Umum Haris Pertama, maka SK yang sebelumnya dikeluarkan oleh beliau gugur dengan sendirinya secara konstitusi dan hukum.

“Kemarin saya juga berproses sebagai salah satu bendahara caretaker KNPI Maluku dan saat ini saya juga bagian daripada tim caretaker, sehingga dengan adanya release dari kami ini maka tidak ada lagi orang-orang yang mengatasnamakan KNPI Maluku yang bukan dibawah kepemimpinan Haris Pertama,” cetusnya. (S-16)