Ambon, Siwalimanews – Siwalima

Pemerintah Kota Ambon memfasilitasi proses nikah massal yang berlangsung di Aula Xaverius, Kamis (7/12).

Sedikitnya ada 23 pasangan suami istri beragama Katolik dan 69 pasangan suami istri beragama Kristen Protestan mengikut nikah massal tersebut.

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah bagi masyarakat.

“Tujuannya memberikan keabsahan hukum bagi masyarakat,” terang walikota dalam sambutannya.

Baca Juga: BI Sebut Inflasi Maluku November Terkendali

Ia menjelaskan kegiatan semacam ini merupakan bukti bahwa pemerintah ada bagi masyarakat dan merupakan bagian dari pelayanan pemerintah terhadap seluruh warga kota untuk memiliki kepastian hukum.

Program ini juga, lanjut walikota sangat baik dan mesti dilakukan, sehingga tidak ada lagi masyarakat Kota Ambon yang sudah hidup berpasangan namun belum memiliki status pernikahan sah.

“Kita berupaya untuk membantu masyarakat memperjuangkan pengakuan status pernikahan, baik itu umat Islam, Umat Kristiani dan umat agama yang lain, ungkapnya.

Orang nomor satu di balai kota juga memberi pesan kepada 92 pasutri yang resmi menikah agar selalu rukun dan damai dalam membina rumah tangga.

Membangun rumah tangga tidak mudah. Menurutnya akan ada banyak tantangan, masalah apalagi pasangan yang masih muda.

Tidak lupa, ia juga berharap agar para pasangan menjadikan Tuhan sebagai sandaran dan pedoman hidup dalam berumah tangga.

“Semoga apa yang kita lakukan ini dia bisa berdampak bagi pembangunan di kota ini. Warga juga bisa berkontribusi bagi kota ini agar semakin maju kedepan,”, tandasnya. (Mg-3)