“Dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengumumkan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil Bupati Maluku Tenggara Barat masa jabatan 2017 – 2022 atas nama Petrus Fatlolon dan Wakil Bupati Agustinus Utuwaly masa jabatan 2017-2022 pada tanggal 22 Mei 2022,” kata Wakil Ketua DPRD, Jidon Kelmanutu.
kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Pengumuman ini juga dilakukan berdasarkan surat Dirjen Otda pada Kemendagri nomor 131/2188 tanggal 24 Maret 2022 perihal usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, SK Mendagri nomor 131.81/3106 tahun 2017 tanggal 17 Mei 2017 tentang pengangkatan Bupati Maluku Tenggara Barat sesuai SK Menteri Dalam Negeri nomor 132.81/3107 tahun 2017 tanggal 13 Mei 2017 tentang pengangkatan Bupati Maluku Tenggara Barat.
Sidang paripurna DPRD tersebut turut dihadiri oleh para wakil rakyat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, pimpinan SKPD, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD, Jaflaun Batlayeri menyatakan, pengumuman ini disampaikan sebagai dasar usulan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku untuk memperoleh penetapan pemberhentian Petrus dan Agustinus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 .
“Sesuai amanat konstitusi bahwa paling lambat tiga puluh hari DPRD menyampaikan usulan pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku maka DPRD akan segera mengajukan usulan kepada Mendagri melalui Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Atas nama pimpinan dan anggota DPRD dan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jaflaun berterima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian bupati dan wakil bupati serta jajarannya yang tulus membangun Tanimbar dan melayani masyarakat dari ujung Molu Maru sampai ujung pulau Selaru.
Menurutnya, DPRD akan selalu mendukung tugas Bupati dan Wakil Bupati hingga akhir masa jabatan pada 22 Mei 2022 mendatang.
Dia menjamin akan menjaga hubungan baik dengan Bupati dan Wakil Bupati dan akan membuka ruang kritik dan masukan dari Petrus dan Agustinus terhadap kerja-kerja DPRD ke arah yang lebih baik.
“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya jika kurang lebih tiga tahun masa jabatan kami ini terdapat kesalahan baik dalam bentuk tutur kata maupun perbuatan yang tidak berkenan,” tutupnya.
Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon dalam sambutannya menyatakan, dia dan wakilnya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (saat ini Kepulauan Tanimbar -red) oleh gubernur Maluku pada tanggal 22 Mei 2017 di Ambon.
Selama 1.800 hari, 260 Minggu, 60 bulan atau 5 tahun Petrus Fatlolon dan Agustinus mengabdi dan melayani masyarakat dari ujung Molu Maru sampai ujung Selaru untuk mewujudkan visi pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam RPJM 2017-2022 Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan visi : “Terwujudnya kabupaten Kepulauan Tanimbar yang cerdas, sehat, berwibawa dan mandiri” yang kemudian dijabarkan dalam misi maupun program-program prioritas.
“Hari ini ketika saya mengikuti kegiatan ini, saya ingin menegaskan bahwa hanya waktu dan keadaan yang berubah tetapi semangat, tekad dan komitmen saya untuk terus benahi Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak pernah surut sampai batas akhir pengabdian saya. Sebab bagi saya, kepemimpinan itu tindakan dan bukanlah jabatan semata,” katanya.
Petrus mengakui, selama kepemimpinannya, dia memposisikan dirinya sebagai pemimpin yang melayani sampai hari terakhir masa pengabdian. Bahkan, dia bertekad untuk akan terus mengabdi kepada masyarakat di daerah berjuluk Duan – Lolat itu.
“Bagi saya, pengabdian kepada masyarakat di kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak akan pernah berakhir seiring dengan berakhirnya masa jabatan saya sebagai bupati kepulauan Tanimbar,” tandasnya. (S-08)