Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar mengadakan kegiatan Penyerahan Hak Akses OSS-RBA sekaligus dengan simulasi operasi sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) kepada OPD teknis lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang berlangsung di ruang rapat Dinas PTSP Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (7/4).

Untuk diketahui, pada Bulan Agustus 2021 tahun lalu, Presiden RI Joko Widodo melakukan Launching atas sistim online OSS-RBA.

Aplikasi ini diwajibkan untuk seluruh daerah di Indonesia terlebih khusus dinas-dinas teknis untuk melakukan proses perizinan secara online dan terpadu.

Kepala Dinas PTSP Kepulauan Tanimbar, D.Lamere, dalam arahannya mengatakan, OSS-RBA ini mempermudah, efektif dalam proses perizinan bebe­-rapa usaha yang ada resikonya dan juga tidak beresiko.

“Kami sudah melaksanakan proses tersebut sampai sekarang, Namun ada syaratnya, dari Dinas PTSP harus berintegrasi dengan dinas terkait untuk memverifikasi seluruh permohonan yang masuk terkait perizinan usaha tersebut. Jika hasil verifikasi dokumen tersebut disetujui sesuai kebenarnnya oleh pihak Dinas PTSP, maka izin akan bisa dikeluarkan oleh OSS-RBA, dan itu yang disebut izin yang beresiko,” jelas Lamere.

Baca Juga: Bupati Serahkan LKPJ Tahun 2021

Ditambahkan, untuk izin yang tidak beresiko itu, para pengusaha bisa datang langsung ke Dinas PTSP, kemudian cukup dengan membawa KTP, NPWP kemudian di proses dan langsung izinnya keluar.

Masih menurut Lamere, Undang-Undang Cipta Kerja dalam proses perizinan ada yang dimaksud dengan izin yang di keluarkan dengan Fiktif Positif. Dan kemudian, ini yang akan menjadi tanggung jawab pada Dinas Teknis untuk memproses izin sejak permohonan disampaikan oleh para pengusaha sampai izin itu keluar.

“Jadi, tidak boleh lebih dari 10 hari. Apabila verifikasinya lambat atau adanya kesibukan lain maka melewati waktu 10 hari, OSS-RBA akan mengeluarkan izin tersebut dengan status Fiktif Positif dengan tujuan untuk tidak menghambat investasi,”

kata Lamere.

Dirinya meminta, kepada para pengusaha harus pro-aktif dengan melegalkan usahanya itu dengan izin-izin dan selalu berkoordinasi dengan dinas-dinas teknis maupun dengan Dinas PTSP.

“Harapan kami terhadap investasi yang ada tidak terhambat, juga dipersulitkan agar investasi dapat berjalan dengan baik,”kata Lamere seraya berharap akses turunan yang sudah diberikan kepada 10 SKPD teknis ini, semoga mereka mampu untuk mengembangkan SDMnya sendiri, untuk mengoperasikan sistim OSS-RBA, sehingga kita tidak berada pada banyak fiktif positif. (S-08)