Ambon, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Pro­vinsi Maluku menge­cam sikap Dinas Kese­hatan Maluku yang hi­ngga saat ini belum membayar jasa Covid-19 tahun 2020 kepada 131 tenaga kesehatan yang melayani pasien covid-19 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hura­san mengatakan, komi­si telah melakukan ber­bagai cara sesuai dengan mekanisme, termasuk mema­nggil Kepala Dinas Kese­hatan Zulkarnain tetapi hi­ngga saat ini pembayaran ju­ga belum kunjung dilakukan.

“Komisi sudah panggil dan sudah rapat  yang dipimpin langsung oleh saya sendiri, tapi sam­pai saat ini memang belum diba­yarkan,” ungkap Hurasan ke­pada Siwalima di Ambon, Kamis (21/4).

Menurutnya, Dinas Kesehatan Maluku tidak memiliki hati karena hingga saat ini belum melakukan pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020 kepada tenaga kesehatan yang telah melayani pasien Covid-19. “Dinas kesehatan tidak punya hati karena belum melakukan pembaya­ran jasa covid tahun 2020 kepada nakes di RS darurat BPSDM,” tegas Hurasan.

Hurasan menegaskan, informasi terakhir yang didapatkan bahwa pembayaran jasa Covid-19 kepada 131 tenaga kesehatan terkendala, pada telaah yang sementara dilakukan oleh BPKP Provinsi tetapi sampai saat ini belum juga dikeluarkan.

Baca Juga: Bupati Harap PSDKU Naik Status

Artinya, jika ada kendala admi­nistrasi dalam bentuk apapun maka Dinas Kesehatan Provinsi Maluku harus secepatnya diselesaikan bu­kan sebaliknya membiarkan perma­salahan ini tidak diatasi dan ber­dampak pada keluhan tenaga kesehatan.

Karena itu, Hurasan berharap Dinas Kesehatan tetap proaktif untuk melakukan koordinasi ber­sama BPKP Maluku, agar mem­percepat hasil telaah dan pembaya­ran dapat dilakukan kepada tenaga kesehatan.

Terpisah salah satu tenaga kese­hatan Rovaldi Monandar menya­yangkan sikap Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang hingga kini belum melakukan pembayaran ke­pada 131 tenaga kesehatan.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan bayaran, kami sangat kecewa,” ungkap Monandar.

Padahal kata Monandar, anggaran untuk jasa Covid-19 tahun 2020 dan 2021 telah dicairkan oleh Kemen­terian Kesehatan dan telah berada pada rekening rumah sakit pengam­puh yakni RSUD Izhak Umarela.

Monandar berharap, Dinas Ke­sehatan dapat segera membayar hak-hak tenaga kesehatan yang selama ini melayani pasien covid-19 di BPSDM. (S-20)