AMBON, Siwalimanews – Direktur Utama PD Panca Karya Rusdi Ambon didampingi seluruh manajer kepada Siwalimanews di ruang rapat perusahaan tersebut, Kamis (4/1) menegaskan, seluruh hak karyawannya sudah dibayarkan.

Rusdi mengaku, sejak diangkat menjadi direktur utama, pihaknya konsen untuk membayar hak-hak para karyawan.

“Ini soal kemanusiaan, jadi tidak mungkin kita tidak bayar gaji karyawan, kalau terlambat satu dua hari memang benar, tapi tidak ada penundaan pembayaran,” tegas Rusdi.

Rusdi menjelaskan, gaji BUMD tidak seperti gaji ASN yang tepat dibayarkan pada setiap tanggal berjalan, sebab untuk BUMD sangat tergantung dari pendapatan usaha, sehingga pasti ada keterlambatan.

Memang ada subsidi dari pemerintah, tetapi tidak serta merta subsidi digunakan sesukan hati sebab harus ada laporan lebih dahulu barulah diusulkan untuk dicairkan.

Baca Juga: Nataru Kondusif, Polda Fokus Pengamanan Pemilu

Ditempat yang sama, Manager Personalia dan Umum PD Panca Karya Venti Persulessy mengungkapkan, jika seluruh gaji karyawan selama tahun 2023 dibayarkan penuh tanpa adanya penundaan.

Kecuali tunggakan pembayaran gaji pada masa kepemimpinan Apras Patisahusiwa ditahun 2018 yang belum selesai dibayarkan, tetapi manajemen Panca Karya mulai menyelesaikan pembayaran secara cicil kepada karyawan.

“Soal informasi dimedia kalau gaji tujuh bulan di tahun 2023 belum dibayar itu tidak benar, sebab gaji selalu dibayarkan, kecuali untuk ditahun 2018 saat dipimpin Apras Patisahusiwa, tapi juga sudah mulai cicil kita bayar sesuai keuangan perusahaan,” jelas Venty.

Ditanya terkait uang makan selama empat tahun yang belum dibayar Venty menjelaskan, pembayaran uang makan karyawan biasanya dilakukan dengan keputusan dirut.

Dimana pembayaran uang makan, merupakan kebijakan perusahaan yang diberikan berdasarkan kondisi keuangan perusahaan. Namun sejak pandemi Covid-19 melanda di tahun 2020, maka terjadi penurunan pendapatan yang berdampak pada tidak lagi diberikan uang makan.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menaker, dimana bila gaji karyawan diatas UMP, maka peniadaan uang makan bagi karyawan dapat dilakukan.

“Uang makan itu kan pembayaran harus diatur dengan keputusan dirut, tapi karena kondisi keuangan ditengah covid, maka tidak memungkinkan uang makan diberikan dan itu sudah diketahui semua karyawan dan perusahaan tetap memperhatikan gaji karyawan diatas UMP, jadi kita tidak menyalahi aturan,” tandas Venty.(S-20)