Rumra Sayangkan Sikap Pemkab KKT
Tak Bayar Hutang Pihak Ketiga
AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang hingga kini belum membayar bayar hutang ke pihak ketiga.
“Hutang pihak ketiga yang belum dibayar Pemda KKT sampai dengan saat ini hampir mencapai Rp 300 miliar, yang dimulai dari pemerintahan sebelumnya,” ungkap Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (20/8).
Jumlah ini, kata Rumra mengalami peningkatan, lantaran tak ada itikad baik dari Pemda KKT untuk membayar, akibatnya pihak ketiga menggugat imateril dan ditambah dengan hutang yang dilakukan pada pemerintahan saat ini.
Akibatnya, lembaga DPRD KKT pun bersikap atas LPJ Bupati tahun 2020, dimana dari empat fraksi, tiga diantaranya menolak LPJ.
“Memang persoalan pada kata akhir fraksi itu, karena eksekutif telah mencium tiga fraksi menolak, maka tidak hadir dan ini memang satu hal yang ironis,” ujar Rumra.
Baca Juga: 81 Warga Ikut Vaksinasi di HUT RI ke-76Ia mengaku, Gubernur Maluku telah mengambil langkah dengan meminta Bupati membayarnya dan telah dianggarkan Rp 35 miliar untuk dibayar, namun ternyata yang tersedia hanya Rp 5 miliar, itupun yang terbayar hanya Rp 500 juta.
“Itu dijanjikan tahun 2022 akan dibayar padahal di tahun 2022 sudah berakhir masa jabatan Bupati. Kita tidak berbicara siapa kepala daerah, tapi berbicara dalam konteks pemerintahan agar dituntaskan oleh pemerintahan saat ini,” tandas Rumra.
Dijelaskan, persoalan yang ada telah mengakibatkan kondisi ketidakstabilan yang terjadi di Pemkab KKT, padahal dalam neraca, juga tersimpan uang di bank kurang lebih Rp 62 miliar.
“Karena ini keputusan hukumnya sudah tetap, sehingga pihak ketiga juga telah mengeluh dan menyampaikan kepada Komisi I, tapi tidak dilakukan juga,” kesal Rumra.
Padahal, hasil kerja pihak ketiga telah dirasakan, seperti bandara dan pasar yang menjadi target pendapatan pemerintah yang tiap tahun kurang lebih miliaran rupiah.
Karena itu, Rumra minta Plh Sekda Maluku, Biro Pemerintahan dan Biro Hukum serta BPKAD agar melakukan evaluasi LPJ 2020 dan dilakukan pertemuan secara tatap muka, agar ada tindakan tegas dari Pemprov Maluku.
“Kita takuti jika hutang ini tidak dibayarkan maka pihak ketiga akan melakukan gugatan kedua yang berakibat pada bertambahnya imateril,” cetus Rumra.
Politisi PKS ini juga meminta perhatian serius dari Bupati KKT, agar dapat melakukan pembayaran hutang pihak ketiga. (S-50)
Tinggalkan Balasan