Rumra: Pemprov Akui Pembelian Mobil Dinas Gubernur Salahi Prosedur
AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra mengungkapkan, Pemprov Maluku mengakui pembelian mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku telah menyalahi aturan secara prosedural administratif.
Penegasan ini disampaikan Rumra sesuai hasil pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku Tahun 2020, Rabu (4/8).
Dijelaskan, kesalahan secara administratif ini merupakan pelanggaran dan telah menjadi salah satu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI yang berakibat pada kurang lebih Rp 400 juta harus dikembalikan ke negara.
Berdasarkan rekomendasi BPK RI, katanya, terdapat tiga keselahan dari sistim pengadan mobil dinias Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yakni, pertama, tidak melakukan proses tender.
Kedua pengadaan dilakukan oleh badan penghubung dan bukan biro umum serta salah satu dari mobil tersebut merupakan mobil bekas milik Gubernur Maluku, Murad Ismail yang berada di Jakarta.
Baca Juga: MEA: Tahapan PI 10 Persen Blok Masela Belum Kelar“Jadi memang ketika dalam pembahasan kemarin di banggar sesuai mekanisme pembahasan itu memang itu bagian dari daftar inventarisasi masalah (DIM) dan visi dari komisi dan fraksi dan terkait dengan hasil BPK dimanapun pasti ada catatatan dan temuan-temuan, sehingga diberi waku 60 hari untuk ditindaklanjuti, baik temuan bersifat adimistrasi maupun ada yang diberi ketagasan kepada saudara sekda untuk mengingatkan OPD terkait, untuk melakukan perbaikan administrasi secara baik, termasuk juga yang dilakukan dengan Surat Tanda Setoran (STS) yang salah satunya temuan pembelian dua unit mobil gubernur dan wagub,” ungkap Rumra.
Menurutnya, kasus pembelian dua unit mobil dinas itu juga merupakan salah satu catatan penting bagi komisi I untuk dipertanyakan dalam rapat banggar, karena itu juga merupakan bagian dari hasil temuan BPK, termasuk warning atau peringatan keras kepada Kepala Badan Perwakilan Maluku di Jakarta yang secara langsung bertanggungjawab atas pembelian kedua unit mobil dinas tersebut.
“Secara keseluruhan APBD 2020 yang dikembalikan kurang lebih Rp 1 miliar, khusus untuk mobil dinas ada sekitar Rp 400 juta yang dikembalikan ke negara dan kini dua unit mobil itu sudah menjadi aset pemerintah daerah (Pemda) Maluku dan sudah digunakan gubernur dan wagub sehingga tidak ada persoalan lagi dengan mobil itu. Sekarang karena ada temuan adiminstrasi yang keliru dan ditambah dengan silisih harga sekitar Rp 400 juta dan itu yang dikembalikan,” jelas Rumra. (S-50)
Tinggalkan Balasan