AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku Tenggara, Amir Rumra mendesak pemda untuk menerbitkan aturan yang berkaitan dengan nelayan andon.

Desakan ini disampaikan Rumra, Selasa (15/6) menanggapi belum adanya aturan yang yang mengatur terkait dengan beroperasinya kapal nelayan andon diperairan Pulau Sera Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Nelayan andon adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan di luar daerah asalnya, baik secara tetap maupun tidak, dalam kurun waktu tertentu, lalu kembali daerah asalnya.

“Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 wilayah itu merupakan kewenangan provinsi, sehingga memang sampai sekarang belum ada atauran atau regulasi terkait tentang nelayan andon, termasuk belum ada surat Menteri Kelautan dan Perikanan terkait dengan itu,” ungkap Rumra.

Pada tahun 2021 Pemda Maluku membuat himbauan kepada Pemda Sulsel dan Sultra, namun terkait persoalan kapal andon.

Baca Juga: Sakit Jantung, Jaksa Gagal Periksa Sekda Bursel

DPRD telah mengingatkan kepada Pemda Maluku dan Dinas Perikanan agar melakukan kajian aturan terkait ketentuan aturan izin personal, terkait kapal-kapal nelayan andon dalam melakukan penangkapan, sebab pemilik kapal andon akan terjebak dengan ketentuan itu.

“Kita harus buat aturan yang tepat, karena kalau itu tidak dilakukan, akan memberikan peluang kepada pihak yang lain untuk mengambil keuntungan dari situ,” ujar Rumra.

Apalagi, kapal andon tersebut tidak melakukan pencemaran lingkungan berbeda dengan potasium dan lain, walaupun ada pembuangan limbah minyak.

Selain itu, kehadiran kapal nelayan andon jika dikelola dengan baik akan mendatangkan pendapatan bagi Pemda Maluku termasuk masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

“Kalau mereka tinggal disitu kan pasti mereka membeli daun kelapa di saat Corona seperti ini kan, tidak salah. 1 gulung Rp 5-10 ribu begitu juga aktivitas pembelian sembako, dengan kondisi sekarang bisa melahirkan pasar-pasar baru di daerah itu. Kita boleh berbicara, namun banyak sisi positif yang mereka lakukan, belum lagi tenaga kerja,” ucapnya.

Karena itu, Rumra mengingatkan agar pemda dapat merespon persoalan ini agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menguntungkan diri sendiri. (S-50)