Ambon, Siwalimanews – Sekalipun saat ini Yusuf Rumtoras berstatus sebagai terpidana dan ditahan di Lapas Klas II Ambon atas kasus kredit macet Bank Maluku, tidak membuat Direktur PT Nusa Ina Pratama, Yusuf Rumatoras lepas dari jeratan hukum pada kasus korupsi lain.

Nama Yusuf Rumatoras kembali mencuat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah dinas Politek Ambon tahun 2007-2010 yang dikerjakan CV Aster Permai dan Pulau Terapung selaku anak perusahaan PT Nusa Ina Pratama yang dinahkodainya.

Selaku kontraktor, Rumatoras menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam proyek fiktif yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 1,3 milliar tersebut.

Setelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, akhirnya memeriksa Rumatoras di Lapas klas IIA Ambon.

“Untuk Yusuf Rumatoras pemeriksaan sudah kita lakukan di Lapas Ambon beberapa waktu lalu,” ungkap Kanit II Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Laurens Werluka kepada wartawan di Ambon, Senin (12/4).

Baca Juga: Danlantamal Pantau Seleksi Pemain Timnas

Dari hasil pemeriksaan itu kata Werluka,  penyidik akan kembali melakukan pengembangan lanjut.

Ditanya soal, kapan agenda pemeriksaan mantan Gubernur Maluku Said Assagaf dalam kapasitas sebagai mantan sekda kala itu, Werluka mengaku, penyidik masih berkoordinasi untuk menyesuaikan waktu pemeriksaanya.

“Kita masih terus koordinasi untuk meminta keterangan beliau,”pungkasnya. (S-45)