Rumah Mewah di Kebun Cengkeh Dieksekusi
AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon mengeksekusi rumah mewah milik, H. Zaiyas Limpas yang terletak di RT O7/ RW 08, Kebun Cengkeh, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (12/9).
Eksekusi yang semula direncanakan berlangsung pukul 11.00, baru bisa dilakukan pukul 13.00 WIT, karena terjadi perlawanan yang dilakukan pemilik rumah, H. Zaiyas Limpas dan Edward Diaz, penasehat hukum dari pemilik lahan T. Manoar Tampubolon.
Untuk mendinginkan suasana, Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet dan seorang warga membujuk pemilik rumah, Zaiyaz Limpas. Ia kemudian tenang dan meminta agar diberi waktu untuk mengsongkan rumahnya.
Setelah mengosongkan rumahnya, pengadilan langsung mengeksekusi rumah mewah berlantai satu itu, tanpa perlawanan. Proses eksekusi dikawal ketat personl Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Jurusita PN Ambon, Noije Leasa menjelaskan, eksekusi berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negri Ambon Nomor: 9 /Pdt.Eks/2019 PN.Ambon tanggal 22 Agustus 2019 terhadap sebidang tanah bersertifikat Nomor 12 Tahun 1983 milik pemohon, T.M Tampubolon. “Jadi eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata nomor perkara 42 / Pdt.G/2013.PN. Amb.antara T. Manoar Tampubolon, melawan Zaiyas Limpas,” kata Lease kepada wartawan, Kamis (12/9).
Baca Juga: Eks Kepala Bank Maluku Dobo Minta KeringananIa menambahkan, karena putusan terhadap sengketa lahan yang diatasnya dibangun satu unit rumah milik, Zaiyas Limpas itu telah berkekuatan hukum tetap makanya langsung dieksekusi.
“Sebelum dieksekusi pengadilan telah memberitahukan kepada pemilik rumah Zaiyas Limpas, untuk segera mengosongkan rumahnya. Namun surat pemberitahuan tersebut tidak digubris, makanya langsung dieksekusi,” jelas Leasa. (S-49)
Tinggalkan Balasan