Rugikan Rakyat, DPRD Proses Hukum PT BPT
AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku akan mengeluarkan rekomendasi proses hukum PT Bumi Perkasa Timur yang selama ini mengelola pasar Mardika tidak sesuai aturan dan merugikan daerah
Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun saat kepada wartawan di Kantor Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (29/11).
Watubun menyebutkan, Pansus Pengelolaan Pasar Mardika telah bekerja menggali semua persoalan yang selama ini terjadi di Pasar Mardika, termasuk dengan mendengar setiap masukan yang disampaikan para pedagang.
Tindak lanjut dari pengusutan tersebut, Pansus akan merekomendasikan proses hukum terhadap PT Bumi Perkasa Timur yang selama ini bekerja tidak sesuai dengan aturan dan merugikan daerah.
“Pansus akan melaporkan hasil kerja ke paripurna dan termasuk akan merekomendasikan proses hukum BPT ke kejaksaan,” tegas Benhur.
Baca Juga: Mantan Kadis P3A Maluku DiadiliMenurutnya, selama mengelola Pasar Mardika berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, PT BPT telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, khususnya pedagang yang selama ini bekerja di Pasar Mardika.
PT BPT lanjutnya, bahkan menarik keuntungan dari Pasar Mardika melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian, salah satunya menaikkan tarif sewa ruko yang cukup tinggi, sedangkan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah sangat sedikit.
“Memang ada ikatan hukum yang dilakukan tapi kita akan menjau kembali ikatan-ikatan merugikan daerah, sebab apapun ikatan hukum itu tidak boleh memperkaya orang disana dan yang harus diperkaya itu rakyat,” ujarnya.
Watubun menegaskan rekomendasi proses hukum yang nantinya dikeluarkan DPRD merupakan bentuk pemberian efek jera kepada PT BPT yang selama ini menyalahgunakan perjanjian untuk meraih keuntungan dan merugikan daerah. (S-20)
Tinggalkan Balasan