AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Secretchile Pentury meng­hadirkan, empat terdakwa  kasus dugaan Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara terkait merkuri, pada persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (4/6) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Keempat terdakwa itu berasal dari Manado. Mereka adalah Suryanto Pakaya (31), Rustandi Mamoto (33), Rinto Ashat (32) dan Arbo Wonopati (34).

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Hamzah Kailul, didampingi Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota. Sementara dua saksi yang dihadirkan JPU adalah adalah anggota polisi dari Ditreskrimsus Polda Maluku bernama Obed Herman Tutuarima dan Hesli Huwae.

Para saksi ini membeberkan kronologi penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa berawal ketika, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada orang membawa dan menyimpan mineral logam jenis merkuri di Penginapan Rejeki I, kamar 201, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Namun mereka enggan membeberkan identitas informasi tersebut.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat,” ujar kedua saksi.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Pengangkut Cinnabar 2,6 Tahun Bui

Mereka menceritakan, setelah mendapat informasi itu langsung bergerak menuju penginapan. Disana ada terdakwa Rinto Ashar di dalam kamar. Mereka melakukan penggeledahan dan menemukan mineral logam jenis merkuri.

Saat itu,  Rinto memberitahu ada dua orang temannya yang bersama-sama dengannya dan sedang membawa tas samping berisikan merkuri ke Kapal cepat KM. Permata Obi yang berlabuh di Pelabuhan Slamet Riyadi.

Mereka lalu menyuruh Rinto membuat temannya datang. Tak lama kemudian mereka datang dengan membawa semua tas samping, dan langsung menuju kapal untuk mengambil merkuri lainnya yang sudah dikirim.

Para terdakwa saat diinterogasi mengaku membeli dari seorang bernama Egen. Saksi menuturkan, ketiga terdakwa dijanjikan oleh terdakwa Kali akan diberikan upah masing-masing  uang sebesar Rp.  3.500.000.

Dalam persidangan itu terung­kap, Terdakwa Kalo yang memi­liki merkuri tersebut dengan mem­perkerjakan tiga terdakwa lainnya. Rencananya akan men­jual kembali kepada para penambang emas tradisional yang disediakan di Toraut, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, dengan harga 1 (satu) kilogram sekitar Rp. 1.000.000.

Setelah mendengar kesaksian itu, terdakwa tidak berkomentar sama sekali.

Barang bukti yang dikumpulkan berupa 17 (buah botol aqua yang terdiri dari 7 buah botol Aqua Mini dan 10 buah botol aqua sedang berisikan cairan warna perak yang mengandung mineral logam jenis mercuri dengan berat maksimum­nya ± 110 Kg  kilogram, 5 buah tas samping ukuran sedang, 3 tas sam­ping ukuran kecil, 1 buah Hand­phone merk Oppo warna Hitam, 1 buah Handphone merk Vivo Y12 warna Hitam, 1 buah karton / kardus berwarna coklat yang didalamnya berisikan 149 buah botol plastik Kecil dengan tulisan merk Mercury.

Mereka terancam pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo Pasal 55  ayat ( 1) ke -1 (Mg-2)