AMBON, Siwalimanews – Sejak Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran, terkait pemberlakukan tarif baru rapid test yang tidak boleh lebih dari Rp 150 ribu, ternyata di Ambon masih banyak rumah sakit yang belum menerapkan SE tersebut.

Salah satu rumah sakit yang masih memberlakukan tarif lama, yakni Rumah Sakit Bhayangkara. Hingga saat ini rumah sakit tersebut masih memasang tarif rapid sebesar Rp 450 ribu untuk setiap pelaku perjalanan, terkecuali pasien pada rumah sakit itu yang biaya rapidnya digratiskan atau ditanggung pemda.

Masih diberlakukan tarif lama pada rumah sakit ini lantaran belum ada sosialisasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ataupun pihak Karantina Kesehatan Pelabuhan ataupun pemda terkait surat edaran tersebut.

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Bhayangkara, Kompol Agus Gede yang di temui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (9/7) mengaku, hingga SE Kementerian dikeluarkan, belum ada petermuan lanjutan dengan IDI maupun KKP dan pemda terkait mekanisme pemberlakuan tarif baru sesuai SE Kemenkes.

“Sebelum SE Kemenkes keluar, pihak RS adakan pertemuan dengan IDI dan KKP terkait estimasi tarif rapid. Dalam pertemuan terakhir itu, IDI memberikan ketentuan estimasi harga antara Rp 400-650 ribu, nah setelah rapat baru SE Kemenkes keluar, dan sampai saat ini belum ada pemberitahuan lagi terkait kemana kita mengacu,” jelas Kompol Agus.

Baca Juga: Bupati SBT Imbau Masyarakat Miliki Kesadaran

Menurutnya, sambil menunggu adanya pemberitahuan lanjutan, pihaknya akan segera melakukan rapat internal sambil menghabiskan stock alat rapid lama sebelum pemberlakuan tarif baru.

“Sebelum SE Kemenkes kita sudah pengadaan, stocknya juga tinggal sedikit, jadi saat ini kita habiskan stock lama dulu, setelah alatnya habis kedepannya kita berlakukan sesuai edaran, pada prinsipnya kita ikut aturan pemerintah pusat, untuk itu akan kita rapat secara internal,” pungkasnya. (S-45)