AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku diingatkan untuk melibatkan DPRD dalam penentuan pengelola Mess Maluku.

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (23/4) mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan penawaran sewa gedung Mess Maluku pada 17 April 2024 lalu.

Namun sayangnya tidak pernah berkoordinasi dengan DPRD terkait dengan rencana kerja sama dengan pihak ketiga yang akan mengelola Mess Maluku selama lima tahun kedepan.

“Penawaran sewa gedung Maluku pada 17 April 2024 tidak pernah berkoordinasi dengan DPRD terhadap proses kerjasama dengan pihak ketiga, ini yang harus menjadi perhatian pemprov,” tegas Rovik.

Pemprov menurut Rovik, harus melibatkan DPRD dalam penentuan pihak ketiga yang akan mengelola Mess Maluku sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Direktur Poltek Akui Terima 48 Juta, Hakim Minta Ganti Awal Juni

Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga telah memberikan ruang bagi DPRD untuk dilibatkan dalam setiap kerja sama daerah, termasuk dalam pengelolaan Mess Maluku.

“Prinsipnya berdasarkan aturan itu, maka DPRD harus dilibatkan juga, sebab ini menyangkut pendapatan yang akan diterima dari aset daerah,” jelas Rovik.(S-20)