Gerbong pergeseran pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ambon akan segera dilakukan oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.

Walikota pastikan seluruh kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon akan segera bergeser. Dan untuk prosesnya, baik yang terkait dengan posisi dan lainnya masih diteliti dan dipertimbangkan.

Kata walikota, pihaknya akan mengusulkan rekomendasi panitia seleksi Job Fit terkait kesesuaian jabatan dijajaran Pemerintah Kota Ambon ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Bahkan hasil dari panitia seleksi jabatan telah dikantonginya, namun proses tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan, dan bahkan jika ada kepala dinas yang kinerja yang baik maka tentu saja akan dipertahankan.

Untuk diketahui, promosi dan rotasi jabatan di lingkup Pemerintah Kota Ambon bertujuan, untuk meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas. Ada empat pertimbangan melakukan rolling jabatan yakni, penyegaran, promosi dan penyelamatan hukuman.

Baca Juga: Ancaman Dewan di Kasus Jembatan Dipu-Tetoat

Mutasi ataupun promosi merupakan bagian dinamisasi, penyegaran dan penyesuaian kebutuhan personel dalam organisasi birokrasi. Karena hal itu merupakan tuntutan organisasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat

Rotasi, mutasi dan promosi jabatan merupakan tanggung jawab moral yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, diharapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu ingat dan berpegang pada nilai religius dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.

Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

Dalam proses rolling di lingkup Pemerintah Kota Ambon maka prosesnya harus dilakukan sesuai aturan. Dimana penempatan seorang penjabat tidak harus berdasarkan suka atau tidak suka, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kualitas yang dimiliki dalam rangka meningkatkan kinerja, sehingga proses pelayanan publik pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ambon berjalan maksimal.

Kita juga berharap, para ASN terutama para eselon, agar tidak terpengaruh dengan isu-isu yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja OPD masing-masing. (*)