NAMLEA, Siwalimanews – Rumah Makan Anisa yang terletak Kota Namlea, Kabupaten Buru, memberlakukan potongan harga kepada anak sekolahan mulai dari jenjang SD,SMP hingga SMA khususnya yang sudah punya Kartu Identitas Anak.

Pemberlakuan potongan harga makanan dan minuman bagi anak sekolahan  pemegang KIA itu mulai diberlakukan setelah Pemkab Buru melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menandatangani nota kerjasama yang berlangsung di rumah makan tersebut,  Selasa (24/10).

Penandatanganan kerjasama antara Kadis Dukcapil Elvira Kamarullah dan Manajer RM Anisa Suhartin Ohorella, disaksikan Sekda Buru Muh Ilyas Hamid. Turut menyaksikan, Kepala Inspektorat Sugeng Widodo, Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Haryadi Harahap, Kepala Bappeda Najib Hentihu dan Kadis Nakertrans Ridwan Tukuboya.

Pemilik RM Anisa Abdul Rasyid Tan Ohorella pada kesempatan itu menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemkab Buru Penjabat Bupati Djalaludin Salampessy dan Sekda Muh Ilyas Hamid serta pihak Disdukcapil, karena telah mempercayakan tempat usaha mereka untuk melayani anak sekolahan pemegang KIA dengan potongan harga.

“Secara tidak langsung dengan kerjasama ini pemkab telah turun tangan langsung membantu mempromosikan usaha kecil di Buru,” ucap Ohorella.

Baca Juga: Sekda Siap Penuhi Panggilan Jaksa

Sementara itu, Kadis Dukcapil Buru Elvira Kamarulla menjelaskan, warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri. Sedangkan anak-anak juga memiliki kartu identitasnya sendiri.

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses layanan publik secara mandiri. Sejak 2016, pemerintah sudah menerapkan KIA dengan menerbitkan Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

“Secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif, bahwa anak memiliki kartu identitas sendiri sebagai WNI, ” jelas Elvira.

Tidak hanya sebagai data penduduk kata Elvira, KIA juga memiliki banyak manfaat bagi anak, di antaranya digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah dan sebagai syarat mengurus perbankan bila anak ingin memiliki tabungan sendiri.

Selain itu, KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS serta mengurus klaim asuransi. KIA bisa dijadikan alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. Bila anak belum memiliki KIA, para orang tua bisa mendafarkannya di Disdukcapil kabupatan/kota atau UPT Disdukcapil bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Dengan adanya PKS yang telah ditanda tangani, maka yang memiliki kartu KIA di Kabupaten Buru akan mendapatkan diskon ketika bertransaksi di sini.

“Di RM Anisa Simpang Lima Namlea, wajib KIA yang memiliki kartu KIA akan medapatkan Diskon sebesar 10 persen atau Rp2000 setiap harinya,” jelas Elvira.

Diskon yang diberikan memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya yaitu untuk mengklaim diskon, anak wajib hadir di tempat dan menunjukkan kartu KIA yang masih berlaku.

Selain dengan pemilik usaha RM Anisa Simpang Lima Namlea, Disdukcapil Kabupaten Buru juga bekerjasama dengan pemilik Hotel Kanawa yang mengelola kolam renang sebagai tempat pemandian umum dan juga untuk anak sekolahan.

“Di lokasi pemandian umum ini, anak sekolahan pemegang identitas KIA juga mendapat potongan harga. Kerjasama seperti ini juga akan terus diupayakan dengan para pelaku usaha/UMKM lainnya di Kabupaten Buru,” jelasnya.

Diharapkan dengan adanya kerjasama pemanfaatan KIA Ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan membahagiakan masyarakat Kabupaten Buru.(S-15)