RL Harus Kooperatif
Diperiksa KPK sebagai Tersangka Gerai Alfamidi
AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy direncanakan akan menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pekan ini.
Pemeriksaan orang nomor satu di Pemkot Ambon itu terkait statusnya sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, terkait pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.
Walikota Ambon dua periode itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, bersama Amri, Spd, SH, MH, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon.
Akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo memberikan apresiasi bagi KPK yang serius memberantas korupsi di Maluku, termasuk kasus dugaan gratifikasi dan TPPU pembangunan gerai Alfamidi yang menjerat orang nomor satu di Kota Ambon.
Wadjo menilai, dengan menetapkan RL sapaan akrab walikota sebagai tersangka itu berarti sudah memiliki cukup bukti yang kuat.
Baca Juga: Jaga Kepercayaan, Polisi Harus Proses Kasus SPPD Fiktif“Kan tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi jika KPK tetapkan walikota tersangka itu berarti KPK memiliki cukup bukti yang kuat, nah bukti-bukti ini tinggal pak walikota buktikan apakah benar ataukah tidak,” ujar Wadjo.
Wadjo berharap RL kooperatif dan mendukung proses hukum yang ditangani KPK saat ini, guna membuktikan unsur dugaan yang disangkakan KPK.
“Pak Wali sebagai pejabat daerah harus kooperatif mendukung proses hukum yang ditangani KPK, tinggal bagaimana pak wali membuktikan unsur-unsur itu ketika nantinya di pengadilan,” tuturnya.
Sebagai pejabat daerah, Wadjo sangat yakin RL akan bertindak kooperatif dan mendukung setiap langkah hukum yang dilakukan KPK.
Dia juga berharap, KPK bisa menuntaskan kasus ini hingga sampai ke pengadilan, KPK tidak tebang buluh ataupun melindungi oknum-oknum siapapun yang diduga terlibat.
Kooperatif & Proaktif
Hal yang sama juga diungkapkan, praktisi hukum Munir Kairoty, dia meminta RL untuk kooperatif dan praktif penuhi panggilan KPK.
“Kami harapkan koperatif dan proaktif terhadap penegakan hukum, karena sebagai pejabat daerah tidak boleh ada dispensasi,” ungkap Kairoty ketika diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (9/5).
Kata Kairoy, jika sudah status sebagai tersangka, berarti KPK memiliki cukup bukti yang kuat dan diharapkan kasus ini bisa tuntas sampai ke pengadilan.
“Kalau memang sudah status tersangka, berarti harus ditindaklanjuti sampai di pengadilan. Masalah benar atau tidak nanti dibuktikan di pengadilan. Tetapi kasus ini wajib hukumnya sampai tuntas,” ujarnya.
Kairoty memberikan apresiasi bagi lembaga anti rasuah tersebut yang sudah bekerja serius memberantas korupsi yang makin tumbuh di Maluku.
Ia juga yakin, KPK akan bekerja profesional dan dalam penegakan hukum tidak pandang buluh.
“KPK mampu menepis istilah pedang hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Artinya dalam kasus ini pejabat daerah atau siapapun yang diduga terlibat harus diproses hingga tuntas,” katanya.
Ia juga mendukung KPK menelusuri aliran dana dari dugaan gratifikasi dan TPPU pada kasus pembangunan gerai Alfamidi
“Dugaan gratifikasi pasti ada yang memberi dan menerima, telusuri sampai ke akar-akarnya, KPK apresiasi TPPU dan gratifikasi aliran dana itu harus diusut dan dikejar sampai di sumber yang memberi,” tegasnya.
Sementara itu, Walikota Ambon, RL tak berhasil dikonfirmasi Siwalima, melalui sambungan selulernya maupun pesan WhatsApp.
Begitu juga pegawai honorer Pemkot Ambon, Andrew Hehanussa yang dihubungi Siwalima tetapi tidak respon.
Tak Masuk Kerja
Sementara itu, pasca ditetapkan tersangka oleh KPK, pegawai honorer Andrew Hehanussa selalu absen dari pekerjaan.
Siwalima yang mencoba mengkonfirmasi yang bersangkutan di kantornya namun oleh beberapa ASN pemkot mengatakan, AH tidak masuk kerja.
“Dia sudah tidak masuk kerja pasca berita di media bahwa dia juga tersangka,” ucap beberapa ASN di kantor Pemkot Ambon.
Dia bersama bosnya, diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dari Amri.
Status Tersangka
Status Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang dijadikan tersangka oleh KPK, dipertegas dalam surat panggilan kepada sejumlah kepala dinas di lingkup Pemkot Ambon, untuk diperiksa di Polresta Pulau Ambon PP Lease, sejak Rabu (27/4) hingga Kamis (28/4).
Pada surat berlogo KPK yang diteken Didik Agung Widjanarko, selaku Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK tertanggal 22 April 2022, para saksi yang dipanggil diharuskan datang menghadap penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dalam poin (a) surat penggilan itu tertulis, tersangka Amri SPd, SH, MH, diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada Richard Louhenapessy, selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022, bersama-sama Andrew Erin Hehanussa.
Selanjutnya dalam poin (b) ditulis, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022, bersama-sama tersangka Andrew Erin Hehanussa, yaitu menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon dari Amri, SPd, SH, MH.
Berikutnya pada poin (c) ditulis, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022 bersama-sama tersangka Andrew Erin Hehanussa dan kawan-kawan, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada poin (d) ditulis, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022 dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya, atas harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan atau pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Amri, yang dijadikan tersangka oleh KPK adalah Kepala Perwakilan Regional Alfamidi. Dia diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada Richard Louhenapessy, selaku Walikota Ambon.
Sedangkan Andrew Erin Hehanussa, adalah pegawai honorer di Pemkot Ambon, yang sesehari bertugas di ruang kerja Walikota. Dia bersama bosnya, diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dari Amri.
Pekan Ini Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik KPK dikabarkan dalam waktu dekat segera memeriksa Walikota Ambon Richard Louhenapessy.
Pemeriksaan orang nomor satu di Pemkot Ambon itu terkait statusnya sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, terkait pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.
Walikota Ambon dua periode itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, bersama Amri, Spd, SH, MH, dan Andrew Erin Hehanussa.
Sumber Siwalima yang dekat dengan RL mengatakan, mantan Ketua DPRD Maluku itu segera diperiksa penyidik KPK dalam waktu dekat.
“Infonya dalam pekan ini beliau diperiksa,” ujar sumber itu Minggu (8/5) siang.
Menurut sumber tadi, untuk keperluan pemeriksaan, RL bersama istri dan anaknya sudah berangkat ke Jakarta tadi.
“Pak wali, istri dan anaknya Erlen tadi siang berangkat ke Jakarta naik Citilink,” tambah sumber yang minta namanya tidak ditulis itu.
RL sendiri hingga berita ini naik cetak, tak berhasil dihubungi. Panggilan telepon seluler maupun pesan tertulis, tak juga direspons.
Begitu pula dengan Erlene, putri RL yang juga tidak menjawab telepon seluler. Pesan tertulis yang dikirim juga tidak direspons, sekalipun sudah dibaca.
Sebelumnya RL dijadwalkan diperiksa pekan kemarin, tapi lantaran sedang berobat di Singapore, jadwal pemeriksaannya dimundurkan.
Usai menjalani perawatan medis di Singapore, RL sendiri sudah kembali ke Ambon Jumat (6/5) lalu.
“Antua su datang hari Jumat lalu untuk mengurus kepindahan dari rumah dinas,” kata sumber yang minta namanya tidak ditulis itu.
RL memang akan segera mengakhiri jabatannya Minggu (22/5) nanti.
Dia bersama Syarif Hadler dilantik oleh Gubernur Maluku Said Assagaff, bersama tiga kepala daerah lain di Lapangan Merdeka, Ambon, Senin (22/5) lima tahun lalu.
Tim ke Ambon
Sementara itu sumber lain Siwalima menyebutkan, tim KPK rencananya hari ini (9/5) ke Ambon. Kendati begitu, belum diketahui pasti apa tujuan kedatangan tim anti rasuah itu.
“Informasinya tim KPK akan turun ke Ambon besok, tapi tidak tahu untuk apa,” ujar sumber itu.
Dia menduga, kedatangan tim KPK ke Ambon terkait dengan kasus dugaan gratifitkasi dan TPPU pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon yang menjerat RL.
“Mungkin terkait kasus gratifikasi dan TPPU pembangunan gerai Alfamidi,” ujar sumber itu.
Usut Aliran Dana
Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu juga meminta, lembaga anti rasuah ini untuk mengusut aliran dana pembangunan gerai Alfamidi tersebut.
Pellu mengatakan, langkah berani yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan RL sebagai tersangka, tentunya telah melalui rangkaian pemeriksaan yang cukup panjang.
“KPK itu lembaga hukum jadi kalau sampai dia menetapkan RL sebagai tersangka maka itu sudah melalui proses yang panjang dan penuh dengan ketelitian,” ungkap Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, pekan lalu.
Dijelaskan, tim penyidik KPK dalam menentukan status hukum seseorang termasuk Walikota Ambon sesungguhnya telah mengantongi dua alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sebab KPK tidak akan membiarkan tersangka yang ditetapkan lepas karena kurangnya ketelitian.
Dengan adanya penetapan tersangka terhadap walikota Ambon dan dua orang lainnya oleh KPK, lanjut Pellu, maka saat ini masyarakat sedang menunggu langkah KPK untuk mengusut aliran dana yang diberikan atau dijanjikan kepada walikota Cs.
Terpisah, praktisi hukum Paris Laturake juga meminta KPK untuk mengusut aliran dana yang digunakan dalam tindak pidana korupsi yang menjerat Walikota Ambon Richard Louhenapessy, dan dua orang tersangka lainnya.
“KPK harus bisa mengusut aliran dana yang digunakan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Walikota Ambon,” tegasnya.
Hal ini kata Laturake perlu dilakukan guna mengetahui dan mencari pihak-pihak yang bekerja sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain sehingga dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.
Laturake berharap, KPK berani untuk membongkar kasus ini agar Kota Ambon dapat terbebas dari praktik-praktik korupsi yang selama ini ditutup-tutupi.
Hal yang sama juga diungkapkan praktisi hukum Nelson Sianressy, Dia meminta lembaga anti rasuah tersebut menelurusi semua aliran dana sebagai bagian dari dugaan gratifikasi yang menjerat para tersangka.
Dikatakan, jika walikota bersama Kepala Perwakilan Regional Alfamidi dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi gerai Alfamidi, berarti KPK memiliki cukup bukti yang kuat.
Indikasi gratifikasi tersebut harus juga ditelurusi KPK aliran dananya kepada pihak mana-mana saja yang menerima maupun yang memberi.
Dengan ditetapkannya Walikota sebagai tersangka dan pihak lainnya, lanjut Sianressy, KPK juga diharapkan menelusuri seluruh aliran dana.
Tak Kebal Hukum
Praktisi hukum Rony Samloy menjelaskan KPK sebagai lembaga penegak hukum dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi sesungguhnya sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah pasti berdasar data dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Artinya, ketika KPK dalam menentukan status dari Walikota Ambon Richard Louhenapessy cs tentunya telah melalui suatu proses yang cukup panjang dengan tetap memperhatikan dua alat bukti yang cukup berdasarkan hukum acara KPK.
“Yang pasti ketika KPK menentukan status dari seseorang termasuk Walikota Ambon sudah tentu KPK telah memiliki dua alat bukti yang sah berdasarkan hukum acara, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Samloy.
Menurutnya, persoalan KPK belum mengumumkan secara tegas status tersangka yang disandang Walikota Ambon dan Cs merupakan persoalan teknis yang sesungguhnya hanya tergantung dari pimpinan KPK sehingga tidak menjadi penghalang bagi KPK dalam melakukan tindakan hukum.
Karena itu, Samloy memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang selama ini bekerja keras dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka menuntaskan kasus korupsi yang selama ini terjadi di Maluku.
Apalagi imbuhnya, selama ini para pejabat daerah baik Kabupaten maupun Kota merasa kebal hukum karena belum disentuh oleh KPK dan mengakibatkan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain terus terjadi.
Samloy berharap langkah KPK ini bukan saja menyasar Kabupa-ten Buru Selatan dan Kota Ambon saja melainkan seluruh kabupaten dan kota termasuk pemerintah Pro-vinsi Maluku agar dapat membongkar praktik-praktik korupsi yang selama ini terjadi. (S-05)
Tinggalkan Balasan