AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atas tersangka Tagop Sudarsono Soulissa.

Setelah memeriksa Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi, Allen Waplau, kembali KPK menggarap Lim Sin Tiong, karyawan dari tersangka Ivana Kwelju.

Pemeriksaan dilakukan, Kamis (14/4), di di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Lim Sin Tiong diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, dengan tersangka mantan Bupati Buru Selatan dua periode itu.

Demikian diungkapkan, juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Sabtu (16/4)

“Hari ini (14/4) pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pembangunann jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, untuk tersangka TSS.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama saksi Liem Sin Tiong, Karyawan Ivana Kwelju,” jelasnya.

Baca Juga: Puluhan Aset Pemkab SBB Disegel KPK

Fikri enggan berkomentar lebih jauh soal pemeriksaan tersebut proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi masih terus dilakukan.
Periksa Waplau

Diberitakan sebelumnya, KPK menggarap Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi, Allen Waplau, Waplau yang aktab dipanggil Cai, diperiksa penyidik KPK Rabu (13/4), di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pengusaha ternama ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, dengan tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

Ali Fikri kepada Siwalima membenarkan kalau Waplau diperiksa dalam kaitannya dengan posisi Tagop sebagai tersangka.
“Hari ini (13/4) pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, untuk tersangka TSS,” ujar Ali Fikri melalui pesan WhatsApp.

Dikatakan, pemeriksaan terhadap Waplau dalam kedudukannya sebagai Komusaris pada PT Mutu Utama Konstruksi, yang banyak mengerjakan proyek kala Tagop berkuasa.

Perpanjang Penahanan

Pasca ditahan KPK Rabu, (2/3) lalu, kini tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju.

Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari kedepan terhitung 22 Maret hingga 30 April 2022 mendatang.

Pengusaha cantik ini ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Perpanjangan ini dilakukan karena masa penahanan 20 hari sudah selesai sejak 2 Maret sampai 21 Maret 2022, sehingga tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan pengusaha cantik ini untuk 40 hari kedepannya.

Demikian diungkapkan, juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima, Rabu (23/3).

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk IK untuk 40 hari kedepan terhitung 22 Maret 2022 s/d 30 April 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Fikri.

Kata Fikri, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi.

“Untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi,” singkatnya.

Dalam konstruksi perkara ini disebutkan, KPK menduga, pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari DAK tahun 2015.

Satu diantaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3 miliar.

Tagop selaku Bupati Buru Selatan perioe 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana milik tersangka Ivana Kwelju sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Selanjutnya, sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka Ivana diduga mengirimkan uang Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka Tagop melalui rekening bank milik tersangka Johny Kasman yang adalah orang kepercayaan tersangka Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman ‘DAK tambahan APBNP Bursel.” katanya.

Kemudian, sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.
Selanjutnya, pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Berikutnya, pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/DAK TAMBAHAN” ke rekening bank Johny Kasman.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana melalui Johny Kasman diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.

Ditahan

KPK menahan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dan Johny Rynhard Kasman.

Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka.

Selain Tagop, KPK juga menetapkan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang juga pihak swasta. Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut diantaranya, sebagai berikut pertama, Pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.

Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

KPK menyeret para tersangka sebagai berikut, Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (S-05)