RKAS Harus Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan
MASOHI, Siwalimanews – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal menegaskan seluruh pimpinan sekolah dapat segera menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS)
Penyusunan RKAS saat ini sudah mengunakan sistem online. Olehnya seluruh sekolah penerima dana BOS dan Bosda harus segerah menyelesaikan rencana kerja sekolah secepatnya agar dapat menerima transfer dana BOS triwulan I tahun ini.
“Saya tegaskan, RKAS harus disusun berdasarkan kebutuhan sekolah bukan keinginan kepala sekolah,” tandas Tuasikal saat menyampaikan sambutan pembukaan acara sosialisasi dana BOS dan penyusunan RKAS, SMPN 1 Amahai, Kecamatan Amahai Selasa (16/3).
Tuasikal menyebutkan sekolah yang menerima dana BOS wajib menyusun RKAS. RKAS tidak bisa disusun berdasarkan keinginan, namun kebutuhan sekolah, seperti buku, bantuan siswa miskin serta lain sebagainya. Olehnya guru dan kepala sekolah tidak bisa memandang penyusunan RKAS sebelah mata.
“Jangan pikir RKAS itu mudah. Kita usul pencairan dana dulu, RKAS nanti menyusul, kata Tuasikal.
Baca Juga: Pemda KKT Berjuang Sampai ke Presiden Kelola PI 10 PersenMenurutnya sokolah yang menerima dana BOS kemudian tidak memasukan RKAS dana tidak akan di cairkan dananya. Apalagi penyusunannya sudah mengunakan sistem online.
“Jadi jangan anggap remeh,” pesannya.
Dikatakan rencana kerja anggaran sekolah adalah salah satu alat ukur dicairkannya dana BOS. Olehnya bagi sekolah yang menyusun RKAS sesuai keinginan tentu akan berdampak pada batang tubuh pertanggungjawaban penggunaan dana.
Jika hal ini tidak direncanakan secara baik sesuai juknis menurutnya maka akan berdampak pada miskinnya laporan pertanggungjawaban.
“Kalau kita menyusunnya sesuai keinginan dengan pola, yang penting sesuai petunjuk teknis maka hal itu akan berdampak pada bentuk pertanggungjawaban yang tidak benar. Jika hal itu terjadi tentu akan menganggu pertanggung jawaban keuangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih jauh Tuasikal menegaskan dana BOS tidak diperuntukkan untuk membiayai kepentingan pribadi dan golongan tertentu di sekolah. Namun, untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah serta untuk melancarkan tugas-tugas sekolah dalam mengoperasikan sekolah dengan baik.
“Dana BOS ini bukan untuk membiayai kepentingan pribadi dan golongan tertentu di sekolah. Jangan coba-coba ada pikiran picik seperti itu. Saya tegaskan kepala sekolah yang demikian, akan kita proses secara hukum,” tegasnya.
Dana BOS tambahnya merupakan dana operasional untuk kepentingan meningkatkan kualitas pendidikan serta memperlancarkan tugas sekolah dalam mendidik generasi muda bangsa. “Saya berharap sekolah menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah sesuai kebutuhan bukan keinginan,” tukasnya. (S-36)
Tinggalkan Balasan