AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku memastikan akan memanggil KPU guna membahas persoalan ribuan warga Maluku yang terancam tidak ikut pemilu.

Langkah ini dilakukan DPRD merespon penetapan daftar pemilih tetap oleh KPU Maluku pada 27 Juni lalu, dimana jumlah DPT Maluku mencapai 1.341.021 juta jiwa.

“Soal DPT, kita akan koordinasi dengan pimpinan Komisi I untuk mengundang KPU Maluku untuk mendiskusikan secara baik-baik terkait hak pemilih,” ujar Wakil Ketua DPRD Maluku  Melkianus Sairdekut kepada wartawan di Ambon, Sabtu (1/7).

Menurut Sairdekut, DPT merupakan persoalan yang urgent untuk diselesaikan, mengingat masih terdapat begitu banyak masyarakat, khususnya pemilih potensial yang belum mengantongi administrasi pemilih.

Pasalnya, admintrasi sebagai pemilih berkaitan dengan KTP elektronik yang masih dikeluhkan proses penerbitannya oleh masyarakat, sehingga sebagai wakil rakyat, DPRD memandang penting untuk memanggil KPU sebab, pemilu adalah agenda nasional, sehingga partisipasi pemilih itu hak setiap warga negara.

Baca Juga: MS Akui tak Diperkosa Dua Oknum Polisi

“Memilih dan dipilih itu adalah hak dan karena itu, DPRD Maluku berusaha untuk memastikan seluruh pemilih dapat memberikan hak pilihnya, tidak ada satu orang warga negara pun yang tidak dapat di akomodasi hanya karena tidak terdaftar atau tidak tercatat sebagai pemilih,” tegasnya.(S-20)