AMBON, Siwalimanews –  Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukan komitmennya untuk menghukum berat para koruptor. Hal itu terbukti dengan dituntutnya mantan Bupati Buru Tagop Soulisa dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara.

Tuntutan Tagop itu dibacakan Jaksa Penuntut Uumum KPK dalam sidang yang dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (29/9).

JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, hukuman 10 tahun penjara layak diberikan terhadap terdakwa, mengingat tidak ada itikat dari terdakwa  untuk mengakui perbuatannya. T

indakan terdakwa juga dinilai JPU sebagai upaya menghambat pengusutan kasus, mengingat dalam memberikan keterangan terdakwa selalu berbelit belit.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi secara berlanjut, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit saat memberikan keterangan, untuk itu meminta majelis hakim yang mengadili dan memutuskan perkara untuk menjatuhkan hukukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa,” pinta JPU dalam tuntutannya.

Baca Juga: Selesaikan Salah Bayar Lahan HPH, Komisi I Bakal On The Spot

Selain pidana badan Tagop juga dituntut mrmbayar denda Rp500 juta subsider 1 tahun dan uang penganti sebesar Rp27,5 milliar dengan ketentuan, jika tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Tak hanya itu JPU juga memberikan hukuman tambahan kepada Tagop, berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun, terhitung sejak menyelesaikan pidana ini.

Menanggapi tuntuntan JPU, Tagop melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan. Selanjutnya majelis hakim memberikan waktu untuk menyusun nota pembelaan selama dua minggu.

Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan kembali pada 13 Oktober dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sedangkan terdakwa Jhony Kasman yang adalah sopir sekaligus orang kepercayaan Tagop dituntut 5 Tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan penjara (S-10)