AMBON, Siwalimanews – DPRD mengklaim 45.887 pemilih potensial di Maluku yang belum elektronik KTP.

Untuk itu dirinya meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten kota segera melakukan perekaman.

“45.887 orang ini, jumlah yang cukup besar. Sangat disayangkan kalau tidak dapat menyalurkan hak pilihnya,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Maluku, Michael Tasane kepada Siwalima, Senin (17/4).

Dirinya juga tidak merinci secara jelas jumlah 45.887 orang pemilih potensial tanpa e-KTP itu diperoleh dari mana.

Lanjutnya berdasarkan ketentuan, bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT, tetap dapat menyalurkan hak pilih di TPS dengan menunjukkan e-KTP.

Baca Juga: Warga Tanimbar Terima BPNT

“Persoalannya jika 45.887 orang hingga hari pemilihan tidak memiliki e-KTP atau minimal suket, sangat menyayangkan. Secara tidak langsung, mereka tidak dapat menyalurkan hak pilih,” ungkapnya.

Dalam rapat bersama Pemprov Maluku belum lama ini telah disampaikan jika anggaran menjadi kendala proses perekaman KTP.

“Dinas jangan diam. Kalau ada warga yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena alasan e-KTP, ini menunjukkan negara gagal menjamin hak pilih masyarakat,” tegasnya. (S-20)