KPPN Ambon adalah  KPPN Tipe A1 yang merupakan Instansi Vertikal Kementerian Keuangan di daerah beralamat di Lanai I dan Lantai II Gedung Keuangan Negara Ambon  menpunyai  tugas untuk   melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Mitra Kerja KPPN Ambon sebanyak 235 Satuan Kerja pada   172 Kantor   dan 40 Kementerian/ Lembaga yang berada Kota Ambon, Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan. Pagu anggaran yang akan disalurkan selama  tahun 2022 sebesar Rp. 6.789.729.654.000 ,- de­ngan rincian, Pada Hari Selasa tanggal 27 Juni 2022 bertempat di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal perben­daharaan telah dilakukan sosialisasi sosialisasi Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 2022 dan langkah-langkah  strategis semester II tahun 2022.

Disetiap kegiatan termasuk  dalam pengelolaan ang­garan minimal 3 tahap yang harus dilalui antara lain:

PERENCANAAN

Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai mana dalam Alinea 4 UUD 1945, maka pemerintah melakukan pembangunan disegala bidang namun kita tahu bahwa sumber dana untuk pembiayaan tersebut sangat terbatas  karena itu harus selektip untuk memilah dan memilih kegiatan yang akan dilaksanakan.

Baca Juga: Peluang Kampanye di Kampus

Kegiatan yang akan dilaksanakan dan dibiayai dari APBN sudah dituangkan dalam DIPA  yang jadi dasar bagi KPPN untuk menyalurkan anggaran/uang  semen­tara bagi satuan kerja  dana tersebut sudah tertuang lebih detail dalam bentuk RKAKL/POK yang dijadikan dasar bagi satuan kerja untuk melakukan kagiatan dan penagihan ke KPPN.

Selama ini sebagian besar publik/masyarakat meng­anggap bahwa apabila pemerintah telah mengang­garkan suatu program/kegiatan maka dana untuk membiayai kegiatan itu telah tersedia. Sehingga kapan­pun anggaran itu dicairkan maka kas Negara selalu siap membayarkannya. Anggapan ini tidak benar karena anggaran sebenarnya terdiri dari anggaran pendapatan yang berisi target pendapatan dan anggaran belanja yang berupa alokasi. Dengan demikian alokasi anggaran dapat dicairkan apabila target penerimaan juga terealisasi artinya dana dari pajak/non pajak telah masuk ke kas Negara.

Untuk melayani Kementerian Negara/Lembaga dapat mencairkan anggaran secara tepat waktu, efisien dan efektif, maka Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) mengelola Kas Negara secera professional sehingga tidak terjadi kekurangan kas ataupun terlalu banyak dana menganggur di kas Negara.

Oleh karena itu Kementerian/Lembaga harus mem­buat pe­ren­canaan yang akurat kapan satu kegiatan akan dilak­sa­na­kan  sehingga Kemente­rian Ke­uangan akan menyiap­kan ang­garan pada waktu ke­giatan akan dilaksanakan, Jika terjadi kekurangan kas maka Kemen­terian keuangan akan melaku­kan pinjaman baik da­lam negeri maupun luar negeri, jika kas negara berlebih maka kelebi­han kas akan digunakan untuk keperluan yang lain.

Perencananan kegiatan oleh kementerian/Lembaga  telah difasilitasi oleh Kementerian keuangan melalui up­date  halaman III DIPA, hanya saja  Halaman III DIPA belum dimanfaatkan secara maximal oleh Kementerian Negara/Lembaga  terbukti nilai deviasi halaman  III DIPA  pada IKPA  KPPN Ambon  sebesar 74,83 %  (dari  nilai 100 %). Sehingga dalam acara tersebut Kembali di­ingat­kan kepada satuan kerja untuk selalu mengupdate halaman III DIPA.

Perencanaan kegiatan sangat penting agar negara kita tidak mengalami gagal bayar terhadap tagihan ke­pada negara sebegaimana yang terjadi  di Srilangka.

PELAKSANAAN

Dalam acara diatas terkait dengan pelaksanaan ang­garan KPPN Ambon menyoroti 2 hal dalam pelaksaaan anggaran yang harus jadi perhatian  kita semua yaitu :

  1. Transaksi Digipay

Digital Payment (Digipay)/pembayaran digital adalah transaksi pembayaran dengan system digitalisasi atau pembayaran secara online, hal ini sejalan dengan ber­kem­bang­nya tekhnologi mutakhir dimana cara bertransaksi tidak dengan menggunakan uang kertas/fisik. Sedangkan dalam pelaksanaan APBN Digipay  adalah Pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemidah bukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu Debet/Cas Management System (CMS) atau  pendebetan Kartu Kredit Pemerintsh (KKP) kerekening Penyediaan Barang/Jasa dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui system market place. Sebagaimana  diatur dalam perdirjen Per­bendaharaan nomor PER-20/PB/2019  tentang uji cobap enggunaan  uang persediaan melalui system marketplace dan digital paymen pada satuan kerja.

Manfaat Digipay

Bagi satuan kerja: integrasi  pengadaan,  pembayaran  Per­pajakan dan pelaporan dalam satu aplikasi

Bagi Vendor/rekaman adanya: kepastian pembaya­ran, peluang pasar dapat diikuti oleh satker diseluruh Indonesia,

Bagi Bank nerupakan: pasar baru kredit (dengan  menpertimbangkan record transaksi vendor dalam digipay)

Bagi  DJPPB:  manajemen likuidats yang lebih efisien (saldo kas termonitor), data analitiytics untuk perenca­naan kas yang lebih efektif

Bagi AUDIT/DJP: Mengurangi fraud (tdk ada perte­muan langsung satker dengan vendor) dapat dijadikan data audit (e Audit) memastikan kepatuhan wajib pajak

Namun kesadaran satuan kerja dalam wilayah KPPN Ambon masih rendah dalam mengaplikasikan pemba­yaran secara digipay karena selama semester hanya ter­dapat 11 transaksi digipay, hanya 6 berhasil yang diba­yar dan 5 ditolak  baik oleh vendor maupun oleh sys­tem. Untuk meningkatkan  transaksi  digipay maka dalam acara sosialisasi tersebut KPPN Ambon mem­berikan piagam penghargaan kepada satker yang telah melakukan transaksi digipay dengan harapan ini bisa memicu kesadaran bagi satuan kerja untuk melakukan transaksi melalui system Digipay.

  1. Realisasi Anggaran

Pagu sebesar lebih 6 trilyun yang akan disalurkan KPPN Ambon di tahun 2022 adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarkat dalam wilayah kerja KPPN Ambon, maka sebaiknya anggaran tersebut dapat direalisasi secepat mungkin agar segera dinikmati oleh masyarakat guna meningkatkan  kesejahteraan masyarakat. Sampai dengan semester  I realisasi dari anggaran tersebut seharusnya mencapai 50 % dari pagu dana, namun hingga akhir triwulan II tahun 2022  realisasi anggaran baru  mencapai 38,88%

Realisasi anggaran KPPN Ambon  triwulan  II  Perbagian Jenis belanja sebagai berikut :

 

Range  realisasi  satuan kerja kerja sebagai berikut :

No                Uraian          Jlh satker

1                   Realisasi diatas 50 % 43 Satker

2                   Realisasi antara 40 s.d 50%     83 Satker

3                   Realisasi dibwah 40 %              96 Satker

4                   Realisasi nihil              13 Satker

 

Rendahnya realisasi seharusnya jadi perhatian pemerintah daerah  baik pemerintah Kab/kota maupun pemerintah provinsi karena anggaran yang dikelola oleh kementerian/Lembaga pada hakekatnya alokasi anggaran  untuk pembangunan daerah tersebut

Teringat pengalaman tugas di Kota Palopo setiap akhir  triwulan, semua kepala dinas dan kepala kantor baik pengelola dana APBN dan APBD diundang oleh Bappeda Kota palopo  untuk untuk menyampaikan realisasi anggaran dan realisasi capaian output  kegiatannya serta kendala-kendala yang ditemui dalam pelaksanaan anggaran  sehingga bisa dicari solusinya

Jika langkah pemda palopo  dijalankan maka kejadian seperti pada baris ke empat  maka kejadian seperti nomor 4 (sampai dengan akhir semester I  masih nihil)  tidak akan terjadi.

LAPORAN

Sebagai tahap akhir dari segala kegiatan ada pelaporan, termasuk dalam pengelolaan keuangan negara minimal 3 laporan/Kewajiban  yang harus dilakukan satker ke KPPN antara lain :

  • Melakukan rekonsiliasi data setiap bulan

Untuk kegiatan rekonsisliasi  data tahun 2022 belum dilaksanakan karena masih dalam proses migrasi dari dari aplikasi SAIBA ke SAKTI.

  • Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara

Penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN setiap bulannya  sudah berjalan sebagaimana mestinya

  • Perekaman Capaian Output pada aplikasi SAKTI

Perekaman capaian output dilakukan oleh satker pada aplikasi SAKTI dan dipantau oleh KPPN pada aplikasi OM SPAN ,  berdasaarka  nilai IKPA bulan Juni 2022   nilai indikator Capaian Output  sebesar 85,22 (dari nilai 100) maka perekaman capaian output masih belum maximal.  Dalam penilai capaian output ada 2 hal yang dinilai yaitu :

  • ketepatan waktu penyampaian/perekaman di aplikasi sakti paling lambat 5 hari kerja pertama  pada bulan berikutnya dengan bobot nilai 30 .
  • nilai kinerja atas capaian Rincian Output, dihitung berdasarkan rasio antara realisasi keuangan RO terhadap capaian output RO. Antara realisasi reuangan dan realisasi capaian output seharusnya berbanding lurus namun bisa saja terjadi perbedaan (GAP) ini merupakan satu hal yang wajar.  Realisai Keuangan akan lebih tinggi dibanding realisasi capaian output jika  kita memberikan uang muka kerja kepada rekanan, jika  kegiatan sudah dilakukan dan belum dipertanggungjawabkan bendahara KPPN itu bisa berdampak realisasi capaian output lebih tinggi dari realisasi keuangan. Yang perlu diperhatikan adalah berapa besar GAP yang ditolerir. GAP yang ditolerir sebesar 5 % untuk kegiatan yang jadi Prioritas Nasional, dan jika kegiatan Non Prioritas Nasional maka GAP bisa sampai 20 %. (*)