AMBON, Siwalimanews – Memasuki kontestasi politik 2024 yang akan berlangsung 27 November mendatang, kader-kader bangsa maupun kader partai, berbondong-bondong berproses. Baik sebagai bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, hingga Walikota-Wakil Walikota.

Mulai dari pengambilan formulir pendaftaran hingga proses pengembaliannya ke masing-masing Parpol.

Di Ambon sendiri, ada sejumlah bakal calon, baik Walikota dan Wakil Walikota yang sudah melakukan pengambilan formulir pendaftaran Balon Walikota dibeberapa Parpol. Ada Agus Rerimasse, Ferly Tahapry, Tadi Salampessy dan Jantje Wenno. Keempat Balon ini pertama mengambil formulir di PDI Perjuangan Kota Ambon, kemudian dilanjutkan ke Parpol lain yang juga membuka proses penjaringan.

Kamis (25/4) kemarin, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena juga mengambil formulir pendaftaran sebagai Balon Walikota Ambon di PDI Perjuangan Kota Ambon.

Wattimena mengutus timnya yang dipimpin Christian J M Louhenapessy, ke Sekretariat DPC PDI Perjuangan, yang berlokasi di Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, sekitar pukul 14.52 WIT.

Baca Juga: PKS Resmi Buka Pendaftaran Balon Calkada SBB

Pengambilan formulir ke PDI Perjuangan dilakukan Wattimena sehari setelah masa jabatan Murad Ismail selaku Gubernur Maluku berakhir.

Dihari yang sama, Wattimena juga melakukan pengembalian formulir/berkas atau secara resmi mendaftarkan diri ke partai Demokrat Kota Ambon, yang berlokasi di Talake, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.

Itu artinya, Wattimena menjadi Balon Walikota pertama di Ambon yang resmi mendaftarkan diri.

Sehubungan dengan itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu partai Demokrat Kota Ambon, Nus Soumokil, yang dikonfirmasi Siwalimanews di Sekretariat partai Demokrat Kota Ambon, Jumat (26/4) menjelaskan, pasca dibukanya proses penjaringan sejak 17 April 2024 dan akan ditutup pada hari ini, Jumat (26/4), baru Satu Balon Walikota yang resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Walikota Ambon.

“Jadi yang ambil formulir pertama pak Bodewin, dan sekaligus pendaftar pertama Kamis kemarin,”ujarnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa dalam proses pendaftaran ini, sebelum berkasnya seluruh Balon dikirim ke tingkat DPP, maka itu sudah disertakan dengan surat pengunduran diri bagi Balon yang berstatus ASN maupun anggota DPRD aktif.

“Seperti pak Bodewin, karena sudah mendaftar, maka berkas yang kurang harus segera disertakan, seperti surat pengunduran diri dari instansi yang berkaitan. Kita sudah konsultasi dengan DPD, minimal ada surat pernyataan bersedia mundur dari mereka. Termasuk juga pak Ririmasse dan Jantje, jika juga mendaftar,”jelasnya.(S-25)