Residivis Predator Anak Diringkus Polisi
AMBON, Siwalimanews – Proses hukum ternyata tidak memberikan efek jera terhadap Frits Matitaputy (55). Residivis dengan kasus pencabulan anak dibawah umur ini kembali melakukan aksinya.
Tak tanggung-tanggung dalam aksinya ini, terdapat 5 korban anak dibawah umur yang dicabuli korban.
Aksi predator seks menyimpang ini terhenti, setelah warga di kawasan Galala mencurigai kegiatan pelaku yang selulu mengajak anak kecil masuk kedalam kamar kost yang ditempatinya sejak 2 tahun terakhir.
Kecurigaan terbukti saat masyarakat mengorek informasi dari salah satu korban tentang aktivitas korban selama berada di kamar tersangka.
“Awalnya tetangga kost tersangka merasa curiga terhadap perilakunya yang sering bermain dengan anak-anak di dalam kamarnya. Kemudian saksi menanyakan kepada korban tentang apa saja yang telah dilakukan tersangka selama berada di dalam kamar kos. Kemudian para korban menceritakan bahwa telah dicabuli oleh tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido J Manik di Mapolresta Ambon, Rabu (14/10).
Baca Juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, Usemahu Terancam 8 Tahun BuiDari pengakuan korban, saksi kemudian melaporkan ke RT setempat, selanjutnya RT mengumpulkan orang tua korban di Kantor Desa, kemudian mendatangi Polresta Ambon guna melaporkan peristiwa pencabulan tersebut.
Polisi yang mendapat laporan selanjutnya mendatangi kost tersangka pada, Senin (28/9) dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah melakukan aksinya sejak 12 September lalu dengan total korban berjumlah 5 orang.
“Korban berjumlah 5 orang yang terdiri dari 4 korban anak laki-laki dan 1 perempuan. Korban rata-rata berumur 8-10 tahun. Untuk kejadiannya itu dari tangal 12 serta 20 September dan terakhir itu pada 27 September, semua TKP di kost tersangka,” beber Kasat.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi permen dan sejumlah uang kepada para korban. Korban yang tergiur kemudian masuk ke kamar tersangka dan dicabuli.
“Tersangka merayu para korban dengan memberikan uang Rp 10-50 ribu dan iming-iming kupon undian berhadiah, setelah korban tergiur, tersangka kemudian mencabuli korban dengan cara memegang alat kelamin korban,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun melihat tersangka merupakan residivis, maka penyidik menambahkan pasal pemberatan, sehingga total ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (S-45)
Tinggalkan Balasan